Vaksinansi Terhadap Anak Umur 6-11 Tahun di Papua Dimulai

0
1086

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan setempat bernomor 440/565/P2P/2021 Tanggal 29 Desember 2021. Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun harus atas permintaan orang tua, didampingi orang tua, lolos skrining dan tidak dengan pemaksaan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua, Silvanus Sumule, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:  FI Gelar Layanan Kesehatan Mata Gratis untuk Masyarakat Sekitar Area Operasi PTFI

Menurut Silvanus, teknis pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2021.

“Jika masih ada vaksin Moderna yang tidak kedaluwarsa dan mempertimbangkan sisa dosis agar tidak terbuang percuma maka vaksin tersebut dapat dimanfaatkan untuk suntikan ketiga atau penguat bagi masyarakat umum yang mau dan lolos skrining,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Sumule menjelaskan, dinas kabupaten atau kota yang mengalami perbedaan data cakupan dengan cakupan aplikasi KPCPEN dapat mengirim perbedaan data cakupan versi manual dan versi KPCPEN logistik dengan stok vaksin Covid-19 termasuk masa kedaluwarsa vaksin serta ketersediaan logistik yang diperbaharui setiap hari melalui grup Whats App (WA) Imunisasi Papua.

ads

“Dinas kesehatan kabupaten atau kota dan fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan pencatatan sisa stok vaksin Covid-19 dan logistik penunjang vaksinasi Covid-19 secara mandiri melalui aplikasi ‘SMILE”,” katanya.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Dia menambahkan apabila sudah tidak ada pergerakan dan distribusi maupun logistik penunjang vaksin Covid-19 maka dinas kesehatan kabupaten atau kota serta fasilitas pelayanan kesehatan dapat memasukkan sisa stok di aplikasi “SMILE” pada menu “Stok Opname”. (*)

 

 

Artikel sebelumnyaKodam XVII Benarkan Dua Anggota TNI Diduga Perkosa Seorang Perempuan
Artikel berikutnyaPetrus Arwimbar, Jadi Barista dengan Modal Belajar dari Youtube