JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebanyak lima kepala daerah di provinsi Papua Barat masa jabatannya akan habis pada tahun 2022. Di antaranya adalah gubernur Papua Barat, Wali Kota Sorong, dan tiga bupati.
Mereka terdaftar dalam 101 kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
Seperti dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni .
Lima kepala daerah di Provinsi Papua Barat yang akan menghabiskan waktu pada tahun 2022 adalah:
- Gubernur Provinsi Papua Barat
Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakatoni dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat pada 12 Mei 2017. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 12 Mei 2022.
- Wali Kota Sorong
Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 30 Agustus 2017. Masa jabatan mereka akan habis pada 30 Agustus 2022.
- Kabupaten Tambrauw
Gabriel Asem dan Mesak Yekwam dilantik sebagai Bupati dan Wakil Wakil Bupati kabupaten Tambrauw pada 22 Mei 2017. Masa jabatan mereka akan habis pada 22 Mei 2022.
- Kabupaten Maybrat
Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 22 Agustus 2017. Masa jabatan mereka akan habis pada 22 Agustus 2022.
- Kabupaten Sorong
Jhony Kamuru dan Suka Harjono dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 22 Agustus 2017. Masa jabatan mereka akan habis pada 22 Agustus 2022.
Pewarta: Arnold Belau