Di Kota Sorong, Anak yang Belum Divaksin Tetap Sekolah dengan Terapkan Protokol Kesehatan

0
1087

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Anak yang belum mendapat vaksin tetap masuk sekolah dengan ketentuan wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengawas Sekolah Gugus II Kota Sorong, Muhammad Taufik kepada suarapapua.com menjelaskan, anak-anak yang belum vaksin disarankan untuk tetap masuk sekolah karena dinas pendidikan belum mempunyai aturan yang melarang anak-anak yang tidak vaksin tidak boleh sekolah.

“Dinas pendidikan kota Sorong belum punya aturan kalo anak-anak yang belum divaksin tidak sekolah. Anak-anak tetap ke sekolah namun tetap mengikuti protocol kesehatan,” ungkapnya kepada media ini di Kota Sorong pada akhir pekan kemarin.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Dia menerangkan, di tahun 2022 sistem sekolahnya masih terbatas empat jam tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk Kota Sorong realisasi vaksin sudah mencapai 58%.

“Kalo sudah 70% lalu dinas pendidikan bisa membuka sekolah tatap muka 100%. Kami mengharapkan kerjasama orang tua sehingga anak-anak divaksin dan bisa masuk sekolah tatap muka 100%,” terangnya saat menghadiri pertemuan bersama orang tua murid dan para guru di lingkungan sekolah SD Impres 32 Rufe kota Sorong.

ads

Dia mengatakan, anak yang belum divaksin tidak tatap muka dalam kelas, tapi ada kebijakan untuk mereka yaitu  bisa melalui daring atau online. Pernyataan ini disampaikan Taufik menanggapi seorang ibu yang merasa anaknya dirugikan karena tidak boleh masuk tatap muka dalam ruangan kelas dengan alasan belum vaksin.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Bagimana dengan anak-anak yang  belum vaksin. Apakah masih sekolah atau tidak? Apakah vaksin adalah hak atau kewajiban karena kami orang tua juga mempunyai hak dan kewajiban,” tanya Mila Kawangung, orang tua siswa.

Pertanyaan tersebut juga langsung ditanggapi oleh kepala  sekolah dasar (SD) Impres 32 Rufei, Sintje Martentji Ajomi. Dia mengatakan, anak tetap masuk sekolah karena sekolah juga tidak punya aturan untuk wajib vaksin bagi anak-anak.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

“Kami hanya mengikuti peraturan pemerintah. Kami tidak punya aturan untuk anak wajib vaksin. Anak tetap masuk sekolah walapun belum vaksin. Hak belajar adalah hak semua anak. Saya kembalikan kepada orang tua. Kami pihak sekolah hanya menerima surat vaksin, ” bebernya.

Dengan alasan karena belum punya aturan dari Pemerintah Kota Sorong, maka anak-anak yang belum divaksin boleh ikut sekolah tatap muka, namun harus merapkan protokol kesehatan saat berada di lingkungan sekolah.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDIPA dann TKDD Papua Tahun 2022 Senilai 57,41 Triliun Diserahkan
Artikel berikutnyaKepsek SD Inpres 32 Rufei Harapkan Kerjasama Orang Tua Murid