BeritaEkonomiMama-mama Deiyai Desak Pemda Batasi Sayur Kiriman

Mama-mama Deiyai Desak Pemda Batasi Sayur Kiriman

WAKEITEI, SUARAPAPUA.com — Berbagai jenis sayur mayur kiriman dari Nabire nyaris tiap hari mulai kuasai pasar di kabupaten Deiyai. Mama-mama penjual yang biasa berjualan di pasar Wakeitei mendesak pemerintah daerah segera mengambil kebijakan tegas.

Desakan itu disampaikan mama-mama pasar saat turun aksi damai di depan kantor DPRD Deiyai, Rabu (2/2/2022) lalu.

“Pemerintah daerah harus larang keras orang pendatang bawa naik sayur-sayuran dari Nabire. Tiap hari kami jual sayur asli Deiyai biasa tidak laku karena ada sayur kiriman itu,” ujar mama Pekei saat berorasi di halaman kantor DPRD Deiyai.

Sebelum long march ke kawasan perkantoran di Tigidougida, selama beberapa jam mama-mama Deiyai menyampaikan pokok aspirasinya di lapangan Thomas Adii, Wakeitei.

Selain batasi sayur luar masuk Deiyai, mama-mama pasar pribumi menyampaikan beberapa tuntutan.

“Semua jenis sayur yang ada di Deiyai, tidak boleh didatangkan dari Nabire, kecuali barang-barang yang tidak ada di kabupaten Deiyai,” tegasnya.

Pedagang kios juga diminta tidak lagi jual sayur mayur, bawang merah, bawang putih, rempah-rempah, dan semua jenis jualan yang bisa diproduksi dari wilayah kabupaten Deiyai.

Mereka larang termasuk sagu dan pinang, yang saban hari marak dijejal di sejumlah kios.

“Mulai sekarang tidak diizinkan mobil Hylux berisi sayur mayur dari Nabire masuk di kabupaten Deiyai,” ujarnya membacakan pernyataan sikap.

Mama-mama mengaku sangat besar dampaknya terutama dalam pendapatan akibat membanjirnya sayur kiriman tersebut.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

“Jangankan biaya pendidikan anak-anak kami, untuk beli garam saja sudah tidak bisa karena dorang selalu datangkan sayuran dari Nabire. Dampak ini yang kami sedang rasakan, jadi pemerintah tolong ambil kebijakan,” tutur mama Dogopia di sela-sela aksi.

“Sudah ada kios, masih mau jual sayur lagi. Jangan monopoli semua. Kami punya usaha itu jual sayur,” ujar mama Madai.

Domininggus Badii, salah satu tokoh pemuda di kabupaten Deiyai, menyatakan sangat mendukung sikap mama-mama pasar sebagaimana dikemukakan dalam aksi damai tersebut.

Badii juga mengingatkan pemerintah daerah menyediakan pasar mama-mama pribumi agar jualannya digelar dari tempat layak dan strategis.

Surat Edaran

Pemerintah daerah dalam hal ini dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meresponsnya dengan menerbitkan surat edaran terkait hal-hal urgen yang disuarakan mama-mama Deiyai.

Aser Pakage, pelaksana tugas kepala Disperindag kabupaten Deiyai, mengaku menerima aspirasi mama-mama termasuk secara tertulis telah disampaikan saat aksi damai. Aspirasi ditindaklanjuti dengan surat edaran ke publik sehubungan dengan penjualan komoditas bahan lokal.

“Menanggapi surat aspirasi mama-mama pasar Deiyai, kami langsung terbitkan surat edaran dengan nomor 510/002/Disperindag/Dey/II/2022,” kata Aser.

Terdapat empat poin dalam surat edaran itu.

Pertama, tidak diperkenankan kepada pedagang pendatang (masyarakat non OAP) untuk menjual dan mendistribusikan komoditas barang jualan hasil lokal masyarakat Deiyai yang meliputi sayuran, buah-buahan, ubi jalar, ikan air tawar, bumbu dapur, bebek hidup, dan kebutuhan rumah tangga yang bisa dihasilkan/diproduksi oleh masyarakat asli Deiyai.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Kedua, tidak diperkenankan kepada pedagang pendatang (masyarakat non OAP) untuk mengimpor barang jualan yang disebutkan pada poin pertama dari kabupaten Nabire, kabupaten Paniai, dan kabupaten Dogiyai, baik melalui kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Ketiga, semua pedagang pendatang dan pedagang pribumi kabupaten Deiyai harus saling menjaga etika berdagang dan saling menghargai harkat martabat satu sama lainnya agar tercipta keadilan, kesejahteraan, kemandirian dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat kabupaten Deiyai.

Keempat, surat edaran ini berlaku mulai hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 3 April 2022, dan setelahnya akan dievaluasi kembali.

Surat edaran yang ditandatangani Aser Pakage itu tembusannya disampaikan ke bupati Deiyai, ketua DPRD Deiyai, Kapolres Deiyai, Dandim 1706 Deiyai, Kasat Pol PP kabupaten Deiyai, dan kepala suku kabupaten Deiyai. Juga, telah ditempel di beberapa tempat umum.

Surat edaran diberlakukan sambil menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum demi pemberdayaan ekonomi masyarakat di kabupaten Deiyai.

Upaya Keberpihakan

Hendrik Onesmus Madai, ketua Komisi A DPRD kabupaten Deiyai, saat menerima puluhan mama-mama pasar, menuturkan, hingga kini masih banyak hal mendasar yang belum ditangani pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Menurut Ones, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk responsif terhadap berbagai persoalan urgen yang tiap hari dialami masyarakat termasuk mama-mama penjual.

“Tidak bisa dibiarkan tanpa ada upaya-upaya nyata. Demi daerah dan masyarakat harus ada terobosan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Selain perlunya regulasi berupa Perda yang disahkan dalam sidang paripurna setelah dibahas bersama pihak Eksekuif dan Legislatif dengan mendapat masukan dari berbagai kalangan, kata Madai, mesti dilakukan berbagai upaya proteksi dan keberpihakan menyikapi kondisi kekinian demi kepentingan perekonomian masyarakat Deiyai.

Soal jualan yang dikeluhkan mama-mama pasar sebagai salah satu persoalan urgen, menurutnya perlu segera dibijaki karena menyangkut sumber penghidupan keluarga, juga biaya studi anak-anak sebagai generasi penerus masa depan kabupaten Deiyai.

“Upaya keberpihakan pemerintah harus nyata. Pemerintah ada untuk masyarakat. Pemerintah ada karena ada masyarakat ini,” ujar Ones.

Sasaran Empuk

Aktivitas pendropan sayur-mayur dari Nabire tak hanya di Deiyai. Dua kabupaten tetangga, Paniai dan Dogiyai, juga tidak luput. Tetapi di kabupaten Dogiyai sudah tidak lagi menyusul adanya larangan dari pemerintah daerah.

Larangan warga pendatang jual sayur mayur di kota Mowanemani dan sekitarnya telah diterapkan sejak tahun lalu.

Nason Pigai, asisten I Setda kabupaten Dogiyai, memastikan larangan tersebut telah diperkuat dengan surat instruksi bupati Yakobus Dumupa yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.

Para pemuda dan kaum intelektual turut mengawal larangan tersebut.

“Mereka aktif atas inisiatifnya, dengan rasa peduli yang tinggi terhadap mama-mama Papua di kabupaten Dogiyai,” kata Nason.

Wujud kepedulian kaum muda itu menurutnya memang patut diapresiasi.

“Mereka sangat peduli tanpa mengharapkan bayaran dari pemerintah daerah,” pujinya.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.