Besok Aksi Tolak DOB, Pemkab Jayawijaya Ingatkan Harus Santun dan Tertib

0
415

WAMENA, SUARA PAPUA. com — Merujuk amanat Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pemerintah kabupaten Jayawijaya memberikan kelonggaran kepada siapapun menyampaikan aspirasi, termasuk rencana aksi besok dalam rangka menolak pemekaran daerah otonom baru (DOB) di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Marthin Yogobi, wakil bupati kabupaten Jayawijaya, usai rapat Forkopimda Jayawijaya di gedung Otonom Wamena, Rabu (9/3/2022), mengatakan, sekalipun diberi ruang bagi publik menyampaikan pendapatnya, syarat yang harus dipatuhi setiap orang adalah tetap menjaga situasi aman, dan dalam aktivitasnya mesti tertib dan menjaga kesopanan sebagai anak adat.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Forkopimda mengadakan pertemuan terkait adanya isu yang beredar tentang rencana aksi besok untuk menolak rencana pemekaran provinsi. Tadi kami rapat bersama pak Kapolres, Kasdim, dari Brimob, serta Kejari dan dari Pengadilan,” kata Yogobi.

Pemkab Jayawijaya menurut Wabup, pada prinsipnya menghargai setiap aspirasi yang disampaikan ke pemerintah. Dengan catatan, para pendemo tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Ada aturan di negara kita ini. Undang-undang nomor sembilan mewajibkan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang tentunya harus memenuhi ketentuan sebagaimana termuat dalam undang-undang itu,” jelasnya.

ads
Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

Dalam rapat Forkopimda, kata Marthin, sudah ada beberapa kesepakatan yang harus ditaati massa aksi.

“Sudah ada kesepakatan dalam pertemuan tadi. Kalau memang para pendemo mau masuk, kriteria itu minimal mereka harus penuhi. Kami memberikan kelonggaran bagi warga untuk menyampaikan pendapat.”

Wabup berharap, para pendemo yang akan menyampaikan pendapatnya pada Kamis (10/3/2022) di kantor DPRD Jayawijaya tidak melakukan gerakan tambahan apalagi tindakan anarkis.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Datang secara santun, tertib dan aman. Tidak boleh ada gerakan tambahan. Harus hindari provokasi dari siapapun. Sampaikan pokok pikiran harus secara damai,” ujar Marthin.

“Besok kalau mau masuk, ya harus secara tertib dan pulang juga harus tertib. Beberapa poin yang kami bicarakan dalam rapat. Silakan, boleh saja, sampaikan pendapat di kantor DPRD Jayawijaya. Itu tempatnya rakyat menyampaikan aspirasi dan tugas anggota dewan adalah menampung dan memproses setiap aspirasi rakyat sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPersipura Dieksekusi Tegas Komdis PSSI, Begini Sikap BTM
Artikel berikutnyaTolak DOB, AMPTPI: Pemekaran Provinsi di Papua Untuk Siapa?