EditorialEDITORIAL: Pemaksaan Mematikan

EDITORIAL: Pemaksaan Mematikan

PEMAKSAAN NEGARA Republik Indonesia kepada rakyat menerima apapun kebijakannya sangat terlihat jelas terutama di Tanah Papua. Rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) bukan satu-satunya pemaksaan negara.

Kita tinjau kembali pengalaman sebelumnya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua juga diterapkan dengan unsur pemaksaan. Pada waktu itu negara abaikan suara rakyat Papua. Otsus terpaksa diturunkan untuk diberlakukan, apalagi saat itu aspirasi kemerdekaan sedang memanas bahkan isunya hingga ke fora internasional.

Paket bernama Otsus akhirnya diterapkan, meski kemudian dalam perjalanannya tidak sesuai harapan dan target awal. Banyak “bolong” di tengah jalan. Masyarakat bahkan terus menerus bersuara karena kesal dan kecewa dengan implementasi yang tidak memihak rakyat akar rumput di kepulauan, pesisir, hingga pegunungan Papua.

Waktu normal pemberlakuan Otsus berakhir, negara seolah tiada solusi lagi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 direvisi Jakarta tanpa libatkan rakyat Papua. Lagi-lagi suara rakyat tidak pernah didengar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi pun bahkan dilarang negara.

RDP sebenarnya sangat penting diselenggarakan sebagai suatu ruang yang sekiranya tepat bagi berbagai pihak yang berbeda pikiran untuk menyalurkan aspirasinya, terutama rakyat Papua antara pendukung Papua merdeka dengan pendukung NKRI harga mati. Mereka mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapat. Sayangnya, itu tidak terjadi.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Tanpa evaluasi, tanpa masukan, tanpa usul dan saran, Undang-Undang Otsus direvisi. Sejumlah pasal dan ayat dirubah. Banyak kewenangan daerah ditiadakan. Otsus yang katanya “khusus” tidak akan terlihat warnanya. Semua diambil alih Jakarta. Urusan pemekaran daerah, salah satunya.

Konsep ideal pemekaran di Tanah Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otsus memang harus berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Itupun atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memastikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa mendatang, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Otsus Papua.

Rumusan ini berubah setelah Undang-Undang Otsus direvisi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 76 ayat (2) berbunyi “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta berkat martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, insfratruktur dasar, kemampuan ekonomi, pengembangan pada masa yang akan datang dan/atau aspirasi masyarakat Papua”.

Jelas, kewenangan daerah dipangkas. MRP dan DPRD sudah tidak punya gigi. Kewenangan penuh ada di Jakarta.

Kalau jadinya begitu, masih layakkah Tanah Papua disematkan sebagai daerah Otonomi Khusus? Ketika sebagian kewenangan dipermak pemerintah pusat, apakah tidak sebaiknya berlakukan saja Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) sama seperti provinsi lain?

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Apanya yang khusus bila sebagian kewenangan daerah diambil alih pemerintah pusat? Apakah kekhususannya adalah jumlah dana besar yang bakal dikucurkan ke Tanah Papua?

Langkah awal pemberlakuan Otsus jilid kedua sudah pincang. Ini akibat dari negara tidak pernah mau mendengar suara rakyat.

Seharusnya, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia mau membuka ruang sebesar-besarnya buat rakyat Papua memberikan pandangan tentang berhasil atau tidaknya Otsus diimplementasikan selama 20 tahun di Tanah Papua.

Jika itu juga tidak pernah terjadi, negara memperlihatkan tabiat buruk bagi rakyatnya yang ada di dua provinsi tertimur: Papua dan Papua Barat. Rakyat dibuat tidak berdaya akibat pemaksaan negara menerima apapun kebijakannya, entah baik atau tidak.

Rakyat sudah kenyang dengan segala kebijakan negara yang tidak pro orang asli Papua. Kebijakan memperpanjang Otsus adalah buktinya. Dalam pembahasan pun bahkan tidak ada satu aspirasi pun dari rakyat Papua yang diakomodir di dalam 79 pasal. Seluruhnya versi pemerintah yang dititipkan melalui kelompok tertentu di Papua untuk dirumuskan dan diantar ke Jakarta.

Wajarlah bila kemudian muncul gelombang aksi demonstrasi menolak pembentukan DOB di Tanah Papua. Rakyat berteriak keras karena berkali-kali bicara tidak pernah negara mau dengar tentang keluh kesah dan harapannya demi masa depan Papua.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Jika saja negara berikan ruang bagi rakyat Papua bicara tentang apa yang sebenarnya diinginkan, tentunya tidak akan pernah terjadi pemaksaan untuk menerima kebijakan pemekaran DOB yang akhir-akhir ini gencar ditolak dimana-mana.

Jangan lupa juga kelakuan busuk negara sudah disoroti dunia internasional. Office of the High Commissioner Human Right (OHCHR) sudah layangkan surat ke pemerintah, meminta klarifikasi terhadap berbagai kasus yang terjadi di Tanah Papua. Melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH), PBB melihat banyak hal tidak beres di negara ini terutama laporan tentang rangkaian kasus kekerasan negara melalui aparatusnya terhadap warga sipil Papua.

Sambil menanti bagaimana respons pemerintah, segenap penghuni nusantara menaruh harapan dan impian kepada Indonesia jika memang benar-benar sebagai negara demokrasi, semua yang tidak baik tentu saja tidak akan pernah terjadi. Suara rakyat pasti didengar, menerima ragam masukan sebelum pengambilan keputusan bijak bagi semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat itu sendiri.

Tetapi, entah cepat atau lambat, sepertinya itu tidak akan mungkin ditempuh. Dan, karena itulah masyarakat terutama orang asli Papua di dua provinsi ini siap sedia menerima seutuhnya apapun kebijakan negara, dengan cara pemaksaan mematikan sekalipun. ***

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.