PolhukamKriminalDeklarasi Deiyai Bersih dari Berbagai Penyakit Sosial

Deklarasi Deiyai Bersih dari Berbagai Penyakit Sosial

DEIYAI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah distrik Tigi, kabupaten Deiyai, bersama seluruh komponen masyarakat dihadiri para pemuda, tokoh agama, dewan adat, tokoh perempuan dan kaum intelektual dari lima distrik, menandatangani komitmen dan deklarasi pembasmian berbagai jenis penyakit sosial yang marak selama beberapa tahun terakhir.

Deklarasi dan penandatanganan petisi dilakukan di lapangan sepakbola Thomas Adii, Wakeitei, distrik Tigi, kabupaten Deiyai, Senin (28/3/2022) lalu.

Oktopianus Mote, kepala distrik Tigi, menyatakan, maraknya permainan Togel, roulette, dadu, bola guling, minuman keras (Miras), juga hiburan tidak sehat, memperburuk wajah daerah Tigi sebagai pusat peradaban suku Mee.

“Daerah ini pertama kali terima Injil Tuhan untuk wilayah Meepago. Tetapi banyak sekali hal-hal buruk yang turut mempengaruhi masyarakat Deiyai dalam kehidupan sehari-hari, bahkan ikut terlibat sampai lupa budaya kerja. Kita sepakat bahwa penyakit sosial harus dibasmi dari kabupaten Deiyai,” ujarnya dari panggung deklarasi.

Okto mengaku sedih melihat wajah kota distrik Tigi yang juga sekaligus ibu kota kabupaten Deiyai dipenuhi dengan berbagai jenis perjudian termasuk Miras dan tempat-tempat hiburan ilegal.

“Semua hal ini sebaiknya tidak lagi dilakukan di atas tanah Deiyai,” tegasnya.

Selain berbagai penyakit sosial itu, jual dan konsumsi pinang juga dilarang.

Larangan tersebut diakuinya sudah diawali dengan sosialisasi ke khalayak umum untuk tidak lagi ada aktivitas yang berdampak terhadap kenyamanan hingga kehidupan bersama di kabupaten Deiyai.

Perlunya larangan terhadap berbagai aktivitas tidak sehat itu, kata Mote, mulai disosialisasikan sejak dilantik sebagai kepala distrik Tigi oleh bupati Ateng Edowai.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

“Puncaknya pada hari ini secara resmi kami nyatakan larangan mulai berlaku dan semua harus patuhi.”

Kalau kemudian kedapatan aktivitas yang telah dilarang, pihaknya mengingatkan ada konsekwensi bagi pemilik usaha juga pelaku dan konsumen.

“Denda besar bagi pemasok miras, berikut penjual dan konsumen. Denda juga bagi yang kedapatan buka perjudian. Begitupun penjual pinang dan yang makan pinang. Semua akan kena denda,” ujarnya menegaskan.

Bagi pemasok, penjual dan konsumen Miras, dendanya Rp100 Juta. Begitupun usaha perjudian jika kedapatan masih dijalankan, nilai dendanya sama. Denda juga akan dikenakan kepada penjual dan konsumen pinang.

Konsekwensi lebih berat bila hal serupa terulang lagi, yang bersangkutan pulang ke daerah asal. Tidak hanya warga migran, opsi terakhir diberlakukan juga bagi warga suku Mee.

Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan distrik yang diharapkan dapat dipatuhi semua orang. Sebab jika tidak, kasusnya dibawa ke jalur hukum.

Dari surat undangan yang dibagikan sejak awal pekan sebelumnya, kalangan pemuda, kaum intelektual, perempuan, dewan adat, para kepala suku, dan pemuka agama dari lima distrik di kabupaten Deiyai hadir di acara pencanangan dan deklarasi pemusnahan penyakit sosial.

Begitupun empat kepala distrik, para ketua klasis, para pastor, dan Forkopimda.

Deklarasi pemusnahan penyakit sosial dan pernyataan sikap berisi berbagai poin penting terkait konsekwensinya ditandatangani berbagai pihak yang hadir.

Tino Mote, salah satu tokoh intelektual Deiyai yang juga putra asli Wakeitei, menegaskan, pembasmian berbagai penyakit sosial wajib dipatuhi semua pihak demi kebaikan bersama di kabupaten Deiyai.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Pengalaman selama ini banyak dampak negatif dari aktivitas perjudian dan Miras. Sudah saatnya daerah dan masyarakat Deiyai bersih dari berbagai pengaruh buruk. Semua hal tidak baik harus dibasmi. Untuk itulah ada larangan dan wajib taati,” tandasnya.

Seturut komitmen masyarakat dan semua kalangan, Tino sepakat dengan pemberlakuan denda bagi siapa pun yang kedapatan melanggar larangan dan ketentuan yang dibuat bersama berbagai pihak dari lapangan terbuka.

Bruno Mote, tim penggagas pembasmian penyakit sosial di kabupaten Deiyai, menyatakan deklarasi tersebut harus dipatuhi semua pihak demi kebaikan bersama.

Pernyataan Sikap

Surat petisi yang ditandatangani berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dalam kegiatan deklarasi pembasmian Miras dan perjudian (penyakit sosial) berisi sejumlah poin pernyataan sikap.

Adapun isi surat selengkapnya:

Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum distrik Tigi, kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (miras) dan perjudian. Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela di beberapa kampung, diantaranya kampung Waghete I, kampung Waghete II, kampung Idege, kampung Mugouda, dan kampung Atouda yang ada dalam wilayah Klasis Tigi, Paroki Waghete, di distrik Tigi.

Jenis-jenis permainan perjudian itu pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, dimana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi di kabupaten Deiyai.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Untuk itu, kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan tatanan hukum adat dan agama.

Oleh karena itu, kepala distrik Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala Suku Besar kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan terbuka pada Senin, 28 Maret 2022.

Jenis permainan perjudian dan Miras yang ditolak antara lain:

  1. Permainan judi jenis Roulette.
  2. Permainan judi jenis King-King.
  3. Permainan judi jenis Bola Guling.
  4. Permainan judi jenis Dadu.
  5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjualan/pengedaran serta konsumsi berbagai jenis minuman keras (miras) seperti Bir, Vodka, Manshion House, Whisky Drum, Jenefer, Alkohol 75%, dan lainnya.
  6. Menjual/mengedarkan, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu pinang, sirih, kapur.

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta produksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Togel, Roulette, Dadu, Sabung Ayam dan King King) serta penjual/pengedar dan konsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum distrik Tigi kabupaten Deiyai akan dikenakan sanksi Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.