BeritaEkonomiInbup Deiyai Diberlakukan, DPRD Perjuangkan Perda Pangan Lokal

Inbup Deiyai Diberlakukan, DPRD Perjuangkan Perda Pangan Lokal

DEIYAI, SUARAPAPUA.com — Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri puluhan mama-mama pasar asli Deiyai, Selasa (5/4/2022) siang, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Deiyai mengesahkan pemberlakuan instruksi bupati (Inbup) Deiyai nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan komoditas bahan pangan lokal dan pembatasan masuknya bahan pangan non lokal.

Inbup tersebut diterbitkan dalam rangka upaya perlindungan terhadap pedagang mama-mama asli Deiyai dan pengembangan komoditas bahan pangan lokal Deiyai.

Komoditas bahan pangan lokal tersebut antara lain sayur-sayuran, buah-buahan dan bahan pangan lainnya.

Petrus Badokapa, ketua DPRD Deiyai, mengatakan, lembaga legislatif yang dipimpinnya telah menerima dan menampung aspirasi dari mama-mama pasar Deiyai sejak beberapa waktu lalu.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, DPRD menurutnya menerima Inbup nomor 1 tahun 2022 untuk disahkan dan diberlakukan di wilayah kabupaten Deiyai.

“Pada hari ini kami sahkan instruksi bupati nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan komoditas bahan pangan lokal dan pembatasan masuknya bahan pangan lokal. Dari instruksi bupati ini nanti akan kami berupaya lagi sampai ada satu peraturan daerah (Perda) yang disahkan dan diberlakukan,” kata Petrus saat memimpin pertemuan di aula kantor DPRD Deiyai.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Badokapa menggarisbawahi hal itu bagian dari upaya pemerintah memproteksi mama-mama asli Deiyai.

Sebelumnya, mama-mama pasar menggelar aksi unjuk rasa meminta perhatian pemerintah daerah membatasi pengiriman bahan pangan dari luar kabupaten Deiyai.

Dalam aksi damai pada 2 Februari 2022 lalu, mama-mama setelah berorasi di lapangan sepakbola Thomas Adii Wakeitei, longmarch ke komplek perkantoran yang terletak di Tigidougi.

Dari halaman kantor DPRD Deiyai, mama-mama menyampaikan keluhan dan aspirasinya.

Pemerintah daerah langsung meresponsnya dengan menerbitkan satu surat edaran.

Surat edaran dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Deiyai tentang pelarangan terhadap pedagang non Papua untuk jual beli bahan pangan lokal seperti sayur-sayuran dan lainnya diberlakukan sejak 3 Februari hingga 3 April 2022.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran dengan nomor 510/002/Disperindag/Dey/II/2022. Berisi empat poin.

Domininggus Badii, koordinator pendamping mama-mama pasar Deiyai, mengapresiasi itikad baik semua pihak menghargai cucuran keringat mama-mama yang saban hari berjualan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak.

Apresiasi juga terhadap kebijakan bupati atas nama pemerintah daerah menerbitkan Inbup nomor 1 tahun 2022. Menurutnya, ini harus dikawal dan diindahkan semua pihak di seluruh wilayah kabupaten Deiyai.

Berlakunya Inbup tersebut, Domin akui, disambut baik mama-mama pasar yang merasa diperhatikan keluhannya selama ini. Mereka ucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama bupati yang telah mendengar keluhan dan aspirasi pada beberapa waktu lalu.

“Selama ini bersama mama-mama kami perjuangkan itu. Instruksi bupati akan memperkuat posisi mama-mama pasar kedepan dalam hal jual beli pangan lokal,” kata Domin.

Sebelumnya, bupati Ateng Edowai mengaku telah menerbitkan Inbup tersebut.

Sebelum Perda disahkan, bupati Deiyai berharap instruksi tersebut dapat diberlakukan dan dipatuhi semua pihak di wilayah kabupaten Deiyai demi perlindungan pedagang mama-mama asli Deiyai dan pengembangan komoditas bahan pangan lokal Deiyai.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Inbup Deiyai ditujukan kepada para pimpinan TNI dan Polri, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten Deiyai, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh intelektual, serta seluruh lapisan masyarakat di wilayah kabupaten Deiyai.

Inbup Deiyai memuat tiga poin.

  1. Membeli bahan pangan lokal Deiyai, seperti sayur-sayuran, buah-buahan dan bahan pangan lokal lainnya yang bersumber dari kekayaan alam Deiyai demi meningkatkan perekonomian serta ikut memberdayakan pedagang mama-mama asli Deiyai.
  2. Membatasi masuknya bahan pangan non lokal Deiyai dengan melalui jalur darat dan udara.
  3. Mensosialisasikan instruksi bupati ini kepada seluruh lapisan masyarakat.

Ditandatangani bupati Ateng Edowai, Inbup tersebut diterbitkan 2 April 2022 dan mulai berlaku sehari sesudahnya, 3 April 2022.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.