SORONG, SUARAPAPUA.com — Johny Kamuru, bupati kabupaten Sorong, meminta kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nosbe Papua memberi kontribusi nyata terutama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil di kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada peresmian LBH Nosbe Papua di kelurahan Malawele, distrik Aimas, kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (5/4/2022).
Johny Kamuru menyebut LBH Nosbe Papua merupakan lembaga bantuan hukum pertama di kabupaten Sorong.
“Kita patut mengucap syukur kepada Tuhan, karena LBH Nosbe Papua ini lahir dari ide-ide para advokat yang memiliki rasa cinta terhadap masyarakat dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Bupati Sorong berharap, LBH ini tetap maju demi mewujudkan visi misi yang dirancang sebelumnya.
“Perjuangkanlah masyarakat kecil yang ada di wilayah kabupaten Sorong yang kita cintai ini, sehingga masyarakat juga mencintai LBH Nosbe Papua,” pesan Kamuru.
Septinus Lobat, ketua LBH Nosbe Papua, menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya diperkuat tujuh orang pengacara.
Para pengacara tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah dalam menegakkan reformasi hukum.
“Kami siap melayani dan menampung aspirasi masyarakat yang akan kami tangani,” kata Septinus.
Sementara itu, Batista, perwakilan Pengadilan Negeri kelas 1 b Sorong mengungkapkan fakta selama ini tidak sedikit persoalan yang dihadapi masyarakat dalam konteks hukum.
Karena itu, LBH Nosbe Papua disarankan untuk terus sosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya penanganan hukum termasuk proses dan apa saja hak masyarakat dalam kasus hukum.
Dengan begitu ia yakin masyarakat makin mengerti dan paham terhadap hadirnya LBH ini.
“Hari ini kita lihat putra Moi mendirikan satu LBH, artinya mereka sudah siap. LBH itu bisa litigasi dan non litigasi, makanya kita juga harus memahami bahwa penyelesaian masalah itu tidak harus di pengadilan.”
Kantor LBH Nosbe Papua yang baru diresmikan terletak di Jln. Labu, kelurahan Malawele, distrik Aimas, kabupaten Sorong.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You