TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com— Warga masyarakat dan hak ulayat tanah pendirian sejumlah gedung Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat minta kejelaskan ganti rugi atau kompensasi dari Pemkab Tambrauw.
Selain itu, sebagian besar lokasi gedung pemerintah di 29 distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw belum jelas statusnya.
Kartesius Bofra, salah satu pemuda di distrik Fef, Kabupaten Tambrauw minta agar pemerintaha harus menetapkan status tanah secara jelas, khususnya tanah-tanah yang ada di Kabupaten Tambrauw. Hal ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi palang memalang.
“Harga satuan tanah harus jelas. Hal itu saya pikir lebih penting dan paling utama. Nilai ini harus ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda), sehingga masyarakat paham berapa harga tanah atas tanah mereka. Status tanah di 29 distrik yang telah didirikan gedung atau bangunan dari pihak pemerintah tidak jelas statusnya seperti apa?”
“Apa diberikan secara cuma-cuma, kontrak atau di jual? Pemerintah harus menjelaskannya, sehingga tidak terjadi konflik sengketa antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Kartesius kepada suarapapua.com di Fef, ibu kota Kabupaten Tambrauw pada, 29 April 2022.
Ia juga nilai bahwa pemerintah terkesan lambat dan asal membangun gedung tanpa memikirkan dampak, pemanfaatan dan faktor legalitas tanag. Termasuk gedung yang dibangun itu diperuntukan untuk siapa.
“Karena banyak aset milik pemerintah yang tidak digunakan. Contoh, banyak pasar dibangun, tetapi tidak tepat sasaran, akhirnya hancur dan tidak di gunakan. Termasuk status tanahnya tidak jelas,’’ bebernya.
Serupa disampaikan Yahya Yeblo dari distrik Yembun. Menurutnya ada aset pemerintah yang telah digunakan masyarakat dengan dalil karena pemerintah belum membayar hak ulayat atas tanah.
“Ada aset pemerintah yang sudah ditempati masyarakat. Pemerintah jangan hanya fokus mendirikan bangunan dan mengabaikan hak masyarakat pemilik hak ulayat. Tanah mereka telah diambil untuk mendirikan bangunan milik pemerintah, maka pemerintah juga wajib memberikan kompensasi bagi mereka. Jika tidak maka pasti akan menimbulkan konflik pada suatu waktu,” tukasnya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap