Tanah PapuaDomberaiPemkab Tambrauw Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Pendirian Gedung

Pemkab Tambrauw Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Pendirian Gedung

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com— Warga masyarakat dan hak ulayat tanah pendirian sejumlah gedung Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat minta kejelaskan ganti rugi atau kompensasi dari Pemkab Tambrauw.

Selain itu, sebagian besar lokasi gedung pemerintah di 29 distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw belum jelas statusnya.

Kartesius Bofra, salah satu pemuda di distrik Fef, Kabupaten Tambrauw minta agar pemerintaha harus menetapkan status tanah secara jelas, khususnya tanah-tanah yang ada di Kabupaten Tambrauw. Hal ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi palang memalang.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

“Harga satuan tanah harus jelas. Hal itu saya pikir lebih penting dan paling utama. Nilai ini harus ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda), sehingga masyarakat paham berapa harga tanah atas tanah mereka. Status tanah di 29 distrik yang telah didirikan gedung atau bangunan dari pihak pemerintah tidak jelas statusnya seperti apa?”

“Apa diberikan secara cuma-cuma, kontrak atau di jual? Pemerintah harus menjelaskannya, sehingga tidak terjadi konflik sengketa antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Kartesius kepada suarapapua.com di Fef, ibu kota Kabupaten Tambrauw pada, 29 April 2022.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Ia juga nilai bahwa pemerintah terkesan lambat dan asal membangun gedung tanpa memikirkan dampak, pemanfaatan dan faktor legalitas tanag. Termasuk gedung yang dibangun itu diperuntukan untuk siapa.

“Karena banyak aset milik pemerintah yang tidak digunakan. Contoh, banyak pasar dibangun, tetapi tidak tepat sasaran, akhirnya hancur dan tidak di gunakan. Termasuk status tanahnya tidak jelas,’’ bebernya.

Serupa disampaikan Yahya Yeblo dari distrik Yembun. Menurutnya ada aset pemerintah yang telah digunakan masyarakat dengan dalil karena pemerintah belum membayar hak ulayat atas tanah.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Ada aset pemerintah yang sudah ditempati masyarakat. Pemerintah jangan hanya fokus mendirikan bangunan dan mengabaikan hak masyarakat pemilik hak ulayat. Tanah mereka telah diambil untuk mendirikan bangunan milik pemerintah, maka pemerintah juga wajib memberikan kompensasi bagi mereka. Jika tidak maka pasti akan menimbulkan konflik pada suatu waktu,” tukasnya.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.