BeritaPerusahaan Ingkari Janji, Masyarakat Malind Layangkan 7 Pernyataan Sikap

Perusahaan Ingkari Janji, Masyarakat Malind Layangkan 7 Pernyataan Sikap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Masyarakat kampung Buepe dan Zanegi desak Pemerintah Merauke untuk segera memanggil pihak PT.Plasma Nutfah Marind Papua dan PT. Selaras Inti Semesta (SIS) terkait permasalahan adanya aktifitas perusahan yang mengusur hutan hatan dan dusun, untuk industri komersial kertaas dan energi biomass.

Hutan, dusun dan rawa yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat telah di gusur dan di bongkar oleh pihak perusahan sehingga rusak dan hilang.

Pernyataan ini ditegaskan Lukas Samkakai, tokoh masyarakat Malind dari kampung Buepe distrik Kaptel, Merauke.

“Kami meminta pihak perusahan untuk memperbaiki dan memulihkan fungsi-fungsi hutan dusun sagu, tempat mencari ikan, tempat keramat, tempat suci dan tempat hutan berburu, serta tempat sekitar aliran sungai dan rawa-rawa,” ungkap Lukas Samkakai dalam relaes press yang diterima suarapapua.com, Jumat (3/6/2022).

Perjanjian-perjanjian yang dulunya diberikan oleh pihak perusahan hingga kini tidak terpenuhi, sementara hutan, dusun dan rawa mereka terus di bongkar.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

“Janji tingal janji PT.Plasma Nutfah Marind Papua dan PT. Selaras Inti Semesta (SIS) ternyata mengingkari janji mereka,” tukasnya.

Vitalis Gebse tokoh masyarakat kampung Zanegi menambakan dampak kerusakan tersebut tidak dapat digantikan di masa sekarang maupun di masa depan nantinya.

“Kami sangat dirugikan oleh pihak perusahan. Kerugian tidak hanya kerusakan ekonomi tetapi juga kerusakan sosial,” kata Gebse.

Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut maka masyarakat Malind dari kampung Buepe dan Zanegi dengan tegas meminta kepada:

  1. Pemerintah Kabupaten Merauke, Bupati Merauke dan aparat penegak hukum segera memamnggil dan memeriksa pimpinan perusahan tersebut di atas bertangung jawab terhadap permasalah dan janji janji yang tidak pernah di patuhi, serta memberikan sangsi-sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pemerintah Kabupaten Merauke, Bupati Merauke dan aparat penegak hukum segera memfalitasi untuk meninjau kembali perjanjian-perjanjian yang telah merugikan kami termasuk perjanjian yang di buat tanpa konsusltasi mendalam dan memadai, serta belum mendapatkan persetujuan dari kami.
  3. Pemerintah Kabupaten Merauke, Bupati Merauke dan aparat penegak hukum serta Gubernur Papua untuk meninjau kembali perizinan usaha perusahan dan peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2012 tentang standar kompensasi atas hasil hutan kau dan hasil hutan bulan kayu yang di pungut pada areal hak massyrakat hukum adat yang standar kompensainya tidak adil dan tidak sesuai akibat kerugian sosial, ekonomi,budaya dan hilangnya hutan, kami minta nilai standar tersebut berdasarkan dan mengutamakan kesepakatan masyrakat asli Malind.
  4. Pemerintah Kabupaten Merauke,Propinsi Papua dan Pemerintah Pusat tidak memberikan izin dan rekomendasi baru terkait rencana perluasan lahan pada kawasan hutan alam. Kami minta pemerintah untuk batasi operasi perusahan pada hutan tanaman (HT) yang terlalnjut di usahakan.
  5. Perusahan bertanggung jawab penuh menjalankan usaha secara berlanjut dan berkeadilan serta melakukan dan menghormati hak-hak masyarakat asli Malind. Setiap melakukan kegiatan harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama kami masyarakat asli Malind,termasuk kesepakatan pembagian tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kami juga meminta pemerinta tidak mengusur dusun sagu dan melindungi tempat-tempat penting yang mempunyai fungsi sosial budaya,ekonomi dan lingkungan.
  6. Perusahan bertanggung jawab untuk memperbaiki dan memulihkan fungsi-fungsi dusun sagu,tempat mencari ikan, tempat keramat tempat suci dan hutan tempat berburu serta tempat aliran sungai dan rawa.
  7. Perusahan bertanggung jawab dan patuh pada kewajiban untuk mengembangkan program pengembangan ekonomi masyarakat, menfasilitasi pembangunan organisasi usaha,modal da pemasaran hasil usaha ekonomi dan memperkerjakan masyarakat yang berusia produktif, merupakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

 

 

 

 

 

 

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.