Tanah PapuaMeepagoMahasiswa Mimika se-Indonesia Kecam Aksi EO Deklarasikan Papua Tengah

Mahasiswa Mimika se-Indonesia Kecam Aksi EO Deklarasikan Papua Tengah

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Deklarasi dukungan otonomi khusus (Otsus) jilid II dan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua Tengah yang dilakukan bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (15/6/2022) di halaman depan Gereja Kingmi Martin Luther, Mile 32, Karang Senang, distrik Kuala Kencana, Mimika, menuai kecaman berbagai pihak.

Mahasiswa Mimika se-Indonesia bahkan mempertanyakan motivasi terselubung dari aksi deklarasi tanpa aspirasi rakyat setempat, baik suku Amungme, Kamoro maupun lima suku kerabat dan suku-suku lainnya yang mendiami kabupaten Mimika.

Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) kota studi Jakarta menyatakan menolak sekaligus mengecam deklarasi dari seorang kepala daerah yang tidak didukung oleh masyarakatnya.

Dhema Magal, ketua IPMAMI Korwil Jakarta, menegaskan, kegiatan deklarasi tersebut bukan oleh rakyat Amungsa di kabupaten Mimika, tetapi hanya oleh seorang bupati bersama elit politik, Ormas, warga non Papua, dan dikawal aparat keamanan.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Masyarakat tidak terlibat dalam deklarasi dari bupati bersama kelompoknya itu. Semua tahu bahwa itu dilakukan hanya demi kenyamanan dan kekuasaan bupati dan elit politik saja. Kami tegaskan bahwa jangan mengatasnamakan masyarakat Mimika,” ujarnya, Jumat (17/6/222).

Aksi deklarasi itu juga dianggap berbau politik kekuasaan meski tanpa dukungan masyarakat setempat dan tidak prosedural bila mengacu aturan.

“Sesuai bunyi pasal 77 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, aspirasi  harus lahir dari orang asli Papua. Sudah jelas, tidak ada dukungan dari rakyat dan aspirasi murni rakyat harus diusulkan ke MRP. Tetapi dalam deklarasi hanya dari elit politik, bupati, aparat keamanan dan orang pendatang. Stop dengan cara klaim. Yang jelas, rakyat Papua sudah dari dulu tolak Otsus dan anak kandungnya DOB,” tegas Magal.

Mendukung aspirasi murni masyarakat, lanjut ditegaskan, pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Mimika di semua kota studi se-Indonesia tidak ada satu orangpun yang menginginkan atau menerima Otsus jilid dua dan pemekaran DOB.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

“IPMAMI sudah nyatakan sikap untuk tolak itu semuanya. Tidak boleh ada oknum termasuk kepala daerah yang mengatasnamakan masyarakat dan kami untuk terima pemekaran provinsi Papua Tengah,” ujar Dhema.

Tanah Papua termasuk bumi Amungsa dan Kamoro bukan milik para elit, politisi, Ormas maupun organisasi/instansi yang dengan seenaknya mengatasnamakan warga masyarakat akar rumput di kabupaten Mimika.

“Para elit, Ormas termasuk pihak keamanan yang tidak berkepentingan di Mimika tidak membuat tindakan berlebihan. Harap jangan membuat masyarakat asli saling bermusuhan di atas tanah air sendiri,” ujarnya.

Pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam IPMAMI juga mendesak bupati Mimika untuk segera mencabut pernyataan deklarasi sebagai perwakilan wilayah adat Meepago.

Kepada MPR dan lembaga adat juga diminta dapat meninjau kembali deklarasi dari bupati Mimika bersama kelompok kepentingan.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Sementara itu, Ambrosius Mulait, Sekjen AMPTPI menyatakan, RUU pembentukan tiga provinsi baru dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI tanpa melibatkan MRP dengan mengabaikan suara rakyat Papua.

Sesuai ketentuan pasal 76 Undang-undang Otsus Papua, pemerintah provinsi Papua berwenang dalam hal pengusulan, yang mana setiap rencana pemekaran wilayah lahir dari aspirasi rakyat kemudian harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

“Pada kenyataannya lex specialis Otsus telah diabaikan atau dikebiri oleh pemerintah pusat demi kepentingan meloloskan niat buruk DOB yang pada akhirnya akan mengancam eksistensi orang asli Papua dari negerinya,” tegas Mulait.

Karena itulah DPRP dan MRP diingatkan agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat Papua, bukan atas kepentingan kapitalis dan oligarki.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.