Nasional & DuniaTiga Poin Kesimpulan Komite I DPD RI dari RDP 13 Juni 2022

Tiga Poin Kesimpulan Komite I DPD RI dari RDP 13 Juni 2022

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pro dan kontra terhadap rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua belum berakhir. Pemerintah Pusat terus menggodoknya yang masih memicu polemik di tengah masyarakat Papua, bahkan ditentang keras melalui berbagai aksi demonstrasi.

Tidak hanya dibubarkan paksa aparat keamanan, massa aksi juga mengalami luka-luka bahkan tercatat dua orang di Dekai Kabupaten Yahukimo pada pertengahan Maret lalu meninggal dunia.

Dari kelompok yang pro bilang pemekaran adalah satu kebutuhan untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi kelompok kontra pemekaran meyakini pemekaran akan membuat Orang Asli Papua (OAP) semakin tersingkir di berbagai sisi.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Untuk mendengar pandangan dari sejumlah pihak terkait, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Adat Papua (DAP), Senin (13/6/2022) di kantor DPD RI, Jakarta.

Dari RDP itu Pimpinan Komite I DPD RI menyimpulkan tiga poin yang pada intinya menyatakan bahwa usulan pemekaran DOB di Tanah Papua harus sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua dan selaras dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Berikut tiga poin kesimpulan RDP Komite I DPD RI dengan Gubernur Papua, DPRP, MRP, dan DAP:

1. Komite I DPD RI dapat memahami usulan pemekaran di Provinsi Papua sepanjang sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua dan selaras dengan semangat otonomi khusus Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

2. Komite I DPD RI meminta Pemerintah dan DPR RI agar dalam hal pemekaran Papua hendaknya menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

3. Komite I DPD RI meminta Pemerintah dapat menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua dan melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap usulan pemekaran di Tanah Papua.

REDAKSI

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.