WAMENA, SUARAPAPUA.com— DPRD Jayawijaya menetapkan empat peraturan daerah (Perda) dari lima Raperda yang diusulkan Pemkab Jayawijaya. Salah satu Raperda yang di Perdakan adalah tentang pemilihan kepalah kampung serentak untuk 328 kampung di 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Selain Perda pemilihan kepala kampung, pihak DPRD juga menyetujui Raperda tentang BUMKM, penempatan rambu-rabu lalulintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalulintas. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayawijaya. Sementara yang ditunda adalah Raperda tentang bangunan gedung. Penundaan Raperda yang ke lima itu agar dilakukan kajian ilmiah untuk dapat diajukan nanti.
Penetapan empat Raperda itu disahkan dalam rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2022.
“Kami setuju pemilihan kepalah kampung langsung oleh masyarakat, tetapi masa waktu kepalah kampung atau desa yang ada sekarang sampai di tahun 2024,” kata Mathias Tabuni, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijay, Rabu (29/6/2022).
Hal itu kata Tabuni disebabkan karena masa waktu kepemimpinan Jhon Wempi Wetipo, dimana masa jabatan kepala kampung berakhir, SK mereka diperpanjang hingga enam tahun, sehingga sekarang belum pas untuk dipilih. Tepat untuk melakukan pemilihan ulang kepada kampung ketika mengaju dari SK perpenajangan itu maka jatuh pada tahun 2024.
“Sehingga pada 2024 akan dilakukan pemilihan secara serentak untuk pemilihan kepala kampung di Jayawijaya,” tukasnya.
Namun demikian, katanya, berdasarkan UU No. 6 Thn. 2014 pasal 47 dan PP No. 43 Thn 2014 pasal 55. Juga UU No. 6 Thn 2014 pasal 46 dan 47, serta PP No. 43 Thn 2014 pasal 55 dan 57, maka untuk sejumlah kepala kampung yang berhalangan tetap dan hal terkait lainnya akan diberikan SK Plt atau sebutan lainnya oleh bupati untuk menjalankan tugas pemerintahan di kampung di Kabupaten Jayawijaya.
“Nah, sekarang kita di Jayawijaya ada kekosongan jabatan kepala kampung, karena ada yang mengundurkan diri, ada juga yang meninggal atau berhalangan tetap. Itu banyak dan kita tidak bisa tunggu pemilihan serentak di 2024. Jadi kami akan mengacu pada aturan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas (Plt) kepala kampung yang sesuai dengan aturan akan diangkat oleh bupati setempat.”
Lebih jauh, dijelaskan bahwa dari lima raperda yang disidangkan, empat disetuji dan satu perda ditunda karena perlu ada kajian dan perlu ada dokumen pendukung untuk di sahkan. Dan itupun, menurutnya, bukan tolak tapi akan bawa ke masa sidang berikutnya karena memang perda tentang bangunan itu penting tapi hanya kekurangan dokumen.
Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Elisa Sekenyap