Rilis PersSejarah Panjang Perjuangan Masyarakat Adat Nusantara

Sejarah Panjang Perjuangan Masyarakat Adat Nusantara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI akan diselenggarakan di Jayapura (Kabupaten dan Kota) wilayah adat Tabi, selama sepekan, 24-30 Oktober 2022.

KMAN merupakan agenda rutin Aliansi Masyakarat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan lima tahun sekali. Hingga kini sudah enam kali AMAN adakan KMAN. Tempat pelaksanaannya bergilir.

KMAN VI di Tanah Tabi akan diadakan dibawah tema besar: “Bersatu pulihkan kedaulatan masyarakat adat untuk menjaga identitas kebangsaan Indonesia yang beragam dan tangguh menghadapi krisis”.

Tema utama itu ditetapkan dalam rapat pengurus besar AMAN ke-28 pada 21-22 November 2021 di kabupaten Jayapura. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Abdon Nababan, ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS).

AMAN adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara. Hingga kini tercatat sebanyak 2.449 komunitas Masyarakat Adat.

AMAN tercatat sebagai salah satu organisasi Masyarakat Adat terbesar di dunia.

Sebagai pengambilan keputusan strategis tertinggi, KMAN melibatkan seluruh Masyarakat Adat yang antara lain terlibat langsung dalam musyawarah mufakat untuk merumuskan sikap dan pandangan Masyarakat Adat. Juga mengkonsolidasikan gerakan Masyarakat Adat, melakukan dialog secara konstruktif, serta merumuskan dan menetapkan mekanisme organisasi.

AMAN itu sendiri terdaftar secara resmi di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia sebagai Organisasi Persekutuan melalui Akta Notaris Nomor 26, H. Abu Yusuf, SH dan Akta Pendirian tanggal 24 April 2001.

Seiring waktu, legalitas AMAN kemudian diperbaharui melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000340.AH.01.08. Tahun 2017 melalui Akta Notaris & PPAT No. 2, Ellyza, SH., M.Kn dengan Nomor NPWP 02.072.633.7-015.000.

Sejak awal AMAN dideklarasikan berdasarkan bangunan sejarah pergerakan Masyarakat Adat yang panjang di Indonesia.

Pada pertengahan tahun 1980-an telah muncul kesadaran baru di kalangan organisasi non pemerintah (Ornop) dan para ilmuwan sosial tentang dampak negatif pembangunan yang sangat luas terhadap berbagai kelompok masyarakat di Indonesia.

Munculnya kesadaran bahkan perlawanan Masyarakat Adat terhadap berbagai kebijakan pemerintah mulai bermunculan secara sporadis sejak itu. Situasi ini menggugah keprihatinan banyak aktivis gerakan sosial dan akademisi atas kondisi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di berbagai kampung di tanah air sejak tahun 1990-an.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Hal itu beralasan bahwa Masyarakat Adat adalah salah satu kelompok utama dan terbesar jumlahnya yang paling banyak dirugikan oleh (dan menjadi korban) politik pembangunan selama tiga dasawarsa terakhir ini. Penindasan terhadap Masyarakat Adat terjadi di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya.

Akhirnya pada tahun 1993 di Toraja, provinsi Sulawesi Selatan, disepakati pembentukan sebuah wadah bernama Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang dipelopori para tokoh adat, akademisi, pendamping hukum dan aktivis gerakan sosial, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Wahana Lestari Persada (WALDA). Kehadiran JAPHAMA juga sebagai tanggapan atas menguatnya gerakan perjuangan Masyarakat Adat di tingkat global.

Dalam pertemuan JAPHAMA itu dibicarakan dan disepakati pemakaian istilah Indigenous Peoples dalam konteks Indonesia yakni “Masyarakat Adat”. Penggunaan istilah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap istilah yang dilekatkan kepada Masyarakat Adat yang melecehkan, seperti masyarakat primitif, masyarakat terpencil, masyarakat terbelakang, suku terasing, masyarakat perambah hutan, peladang liar, kelompok penghambat pembangunan, dan sebagainya yang melanggar hak konstitusional Masyarakat Adat sebagai manusia bermartabat, untuk diperlakukan layaknya warga negara Indonesia.

Melalui JAPHAMA, tokoh-tokoh adat dan berbagai elemen lainnya melakukan konsolidasi atas gagasan mengenai Masyarakat Adat dan identifikasi cita-cita bersama. Para pemimpin/tokoh-tokoh adat pun kemudian mendapatkan dukungan dari berbagai aktivis dan Ornop dengan berbagai latar belakang yakni lingkungan hidup, anti globalisasi, pembaruan agraria, pendamping hukum, aktivis kebudayaan, dan lain-lain untuk bersama-sama mewujudkan terlaksananya Kongres Masyarakat Adat ketika terjadinya momentum reformasi.

Pada tanggal 17-22 Maret 1999, untuk pertama kalinya diadakan KMAN di Hotel Indonesia (HI), Jakarta. KMAN I dihadiri oleh lebih dari 400 pemimpin dan pejuang Masyarakat Adat dari seluruh penjuru Nusantara baik perempuan maupun laki-laki. 20 orang perwakilan perempuan adat hadir saat itu.

Berbagai permasalahan yang mengancam eksistensi Masyarakat Adat dari berbagai aspek seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perampasan tanah, wilayah dan sumber daya, pelecehan adat dan budaya maupun kebijakan pembangunan yang dengan sengaja meminggirkan Masyarakat Adat didiskusikan. KMAN I juga membahas dan menyepakati visi, misi, asas, garis-garis besar perjuangan dan program kerja Masyarakat Adat.

Baca Juga:  ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

KMAN I menghasilkan pandangan dasar KMAN 1999 tentang “Posisi Masyarakat Adat terhadap negara” yang dengan keras menegaskan bahwa Masyarakat Adat telah lebih dulu ada sebelum adanya negara. Karena itu, Jika negara tidak mengakui kami, maka kamipun tidak akan mengakui negara.”

KMAN I juga menetapkan definisi kerja bagi komunitas Masyarakat Adat sebagai Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.

KMAN I pun telah memberikan landasan kesetaraan gender dalam gerakan Masyarakat Adat.

Di hari pertama KMAN I itu berhasil dideklarasikan pembentukan AMAN sebagai wadah perjuangan Masyarakat Adat. Deklarasinya bersamaan penetapan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN).

Sejak saat itu, tanggal 17 Maret diperingati sebagai HKMAN sekaligus ulang tahun AMAN.

Kehadiran AMAN bertujuan agar terwujudnya Masyarakat Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.

KMAN I telah menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan Masyarakat Adat di Indonesia untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada periode awal pembentukannya 1999-2003, Dewan AMAN merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi dibawah KMAN. Dewan AMAN berjumlah 54 orang yang mewakili 27 provinsi, masing-masing 1 laki-laki dan 1 perempuan. Dewan AMAN kemudian memilih dan menetapkan 3 orang diantara mereka sebagai Koordinator Dewan AMAN, yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

Selain tugas utamanya mengkoordinasikan anggota Dewan AMAN di wilayah masing-masing, Koordinator Dewan AMAN juga bertanggungjawab untuk mengeluarkan arahan-arahan kebijakan dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap Sekretaris Pelaksana dalam penyelenggaraan sehari-hari Sekretariat Nasional AMAN. Anggota AMAN saat itu terdiri dari Komunitas Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA).

Pada periode selanjutnya yakni setelah dari KMAN II yang diadakan di desa Tanjung, Lombok Utara, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19-25 September 2003, struktur organisasi terus berkembang sesuai aspirasi dan kebutuhan anggotanya untuk lebih mampu merespons berbagai tantangan, baik di tingkat daerah dan nasional maupun perkembangan di tingkat global.

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

Perubahan paling signifikan terjadi pada KMAN III di Pontianak, provinsi Kalimantan Barat, pada 17-20 Maret 2007. Dalam KMAN III diputuskan dan ditetapkan bahwa AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) yang berfungsi sebagai pelaksana mandat dari organisasi. Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Sekjen AMAN didampingi oleh DAMANNAS utusan dari 27 provinsi, masing-masing terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka dipilih dan ditetapkan dalam KMAN III. DAMANNAS kemudian memilih Koordinator Region, yakni Region Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kepemimpinan di tingkat nasional ini disebut dengan Pengurus Besar (PB) AMAN. Sementara untuk tingkat wilayah dan daerah, AMAN dipimpin oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) yang masing-masing terdiri dari Badan Pelaksana Harian (BPH) Wilayah dan BPH Daerah serta Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) dan Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) sebagai penasehat dan pengawas.

Selain itu, dari sisi keanggotaan juga mengalami perubahan. KMAN III memutuskan bahwa AMAN yang sebelumnya beranggotakan komunitas dan organisasi Masyarakat Adat, kemudian hanya beranggotakan komunitas Masyarakat Adat. Sedangkan semua organisasi Masyarakat Adat yang selama ini menjadi anggota AMAN dileburkan dan dimandatkan menjadi PW dan PD AMAN.

KMAN IV dilaksanakan di Tobelo, Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara, 19-25 April 2012. Saat itu terjadi perubahan dalam susunan DAMANNAS yang semula terdiri dari 54 orang utusan dari 27 provinsi yang dipimpin oleh 7 orang Koordinator Regional, dirubah dengan menghapuskan perutusan provinsi dan menggantinya menjadi perutusan region.

Hingga kini, DAMANNAS berjumlah 14 orang, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan dari utusan Region Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. DAMANNAS dipilih oleh masing-masing region, dan ditetapkan dalam KMAN IV.

Selanjutnya, KMAN V diadakan 15-19 Maret 2017 di kampong Tanjung Gusta, Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara. Pada KMAN V ini, susunan DAMANNAS tidak mengalami perubahan dan masih berjumlah sebanyak 14 orang dengan utusan 7 region besar. Kemudian, kepemimpinan harian organisasi di PB AMAN masih dipimpin oleh Sekjen AMAN. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.