Masyarakat Adat Butuh Kepastian Hak Atas Wilayah Adat

0
569

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan kepastian hukum atas wilayah adat merupakan hak yang sangat mendasar atau fundamental jika berbicara tentang keseluruhan hak-hak masyarakat adat.

“Selaku masyarakat adat, kami memiliki sejumlah hak dari sekian banyak hak dan kepastian hak atas tanah adalah dasar dari sejumlah hak tersebut,” kata Rukka Sombolinggi saat sejumlah media usai pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe Sentani, (26/10/2022).

Dirinya mengibaratkan hak atas wilayah adat seperti rumah. Rumah dimana masyarakat adat bisa menjalankan hukum adatnya, bisa menjalankan kehidupannya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

“Jadi hak-hak yang lain itu bisa dinikmati sepanjang hak yang paling mendasar yang disebut dengan fundamental yaitu kepastian hak atas wilayah adat bisa terpenuhi,” katanya.

Rukka mengatakan masyarakat adat memiliki berbagai macam hak. Tetapi, tidak semua hak menjadi dasar untuk pengakuan keberadaannya, hanya hak atas wilayah adat yang menjadi dasar.

ads

“Mengapa didorong menjadi materi utama? karena tanpa adanya pengakuan atas hak wilayah adat maka sulit sekali memproteksi hak-hak masyarakat adat lainnya. Hari ini, dengan bangganya kita mengaku masyarakat adat, tetapi jika kita tidak memiliki wilayah adat maka sulit bagi kita untuk mempertahankan eksistensi adat kita,” ujar Rukka.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Sekjen AMAN sangat mengharapkan dukungan dari setiap delegasi untuk mengangkat masalah hak atas wilayah adat di setiap pembahasan pada sesi serasehan nanti.

“Jadi hak atas wilayah adat itu yang pertama dulu diakui, itu juga yang disebut dengan hak kolektif masyarakat adat dan itu diakui oleh undang-undang dasar, karena itu harus segera diwujudkan dalam bentuk undang-undang masyarakat adat,” kata Rukka.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Sementara itu, Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu mengatakan, masyarakat adat nusantara harus terus memperjuangkan sampai dirumuskan dalam sebuah undang-undang, supaya bisa mengikat pemerintah dan siapa saja. Maka itu, Kaka Bas berharap, KMAN VI dapat menghasilkan pengesahan RUU bagi masyarakat adat.

“Ini penting dan urgen, nanti setelah itu selesai, maka semua keluhan yang dialami masyarakat adat dapat ditampung dengan baik,” katanya.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTeh Gaharu dan Sambal Siput Produk Mama Waropen Dipamerkan di KMAN IV
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Mempertanyakan, Kemana AMAN Akan Membawa Rakyat Papua?