BeritaMantan Danton Brimob Paniai Bersaksi di Sidang HAM Berat Paniai

Mantan Danton Brimob Paniai Bersaksi di Sidang HAM Berat Paniai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— AKP Yusri Faizal, mantan Komandan Peleton Brimob Polda Papua BKO Paniai, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/10/2022), dicecar Majelis Hakim dengan beberapa pertanyaan lantaran keterangannya agak berbeda.

Selain AKP Yusri Faizal, pada sidang lanjutan kali ini JPU juga hadirkan dua saksi lainnya, yakni Mayor Inf (Purn) Junaidi (mantan Komandan Koramil Enarotali), dan Mayor Hengky Hermawan (Paskhas TNI AU).

Rencananya empat saksi, tetapi salah satunya mantan Kapolda Papua saat peristiwa yakni Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw berhalangan hadiri persidangan kali ini.

Dalam sidang pada hari Kamis, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian AKP Yusri Faizal yang saat kejadian menjabat sebagai komandan Brimob Paniai.

Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi bahkan heran dengan kesaksian Yusri Faizal terkait penembakan warga di lapangan Karel Gobai Enarotali, 8 Desember 2014. Faisal menyebut pihaknya cuma melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Tadi saudara saksi bilang saat itu kondisi tidak ada lagi massa. Kalau sudah tidak ada massa, kenapa saudara saksi melakukan tembakan peringatan?” tanya Sofi.

Hakim ingatkan saksi Yusri Faizal menyampaikan pernyataan sesuai fakta. Sebab saksi-saksi di pengadilan telah diambil sumpah.

Hakim Sofi terus menggali pernyataan saksi Yusri Faizal. Hakim menanyakan alasan polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke warga, yang saat itu, kata saksi fakta, tidak ada perlawanan.

“Apakah saat itu saksi melakukan tembakan peringatan karena massa lakukan kerusuhan atau melakukan perlawanan? Kan tidak. Nah, kenapa tidak bicara saja? Dan kenapa harus menggunakan senjata?” ujar Sofi.

Yusri menjawab, “Kita sudah bicara dengan cara teriak-teriak, tapi masyarakatnya tidak bubar.”

Hakim lanjut bertanya, “Apa diperbolehkan polisi, anggota Brimob keluarkan tembakan peringatan terhadap massa yang kondisinya tenang? Dibolehkan nggak menurut SOP?”

Saksi Yusri Faizal sempat terdiam lama mendapat pertanyaan tersebut.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi fakta bernama Naftali Gobai. Dia warga Paniai yang ada di lokasi saat kejadian 8 Desember 2014.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Naftali dalam keterangannya mengaku saat kejadian dia tengah di perjalanan menuju kantor Dinas Pertanian Paniai. Tetapi di tengah jalan dia dicegat anggota Brimob dan memintanya pulang karena ada massa menuju ke lapangan Karel Gobay atau di depan kantor Koramil 1705 Enarotali.

Saksi ini mengaku melihat massa berjumlah sekira 100 orang dengan tarian waita masuk ke lapangan Karel Gobay. Massa melempari kantor Koramil dan kantor Polsek Paniai Timur. Letak kedua kantor ini dipisahkan kantor distrik Paniai Timur.

Saksi mendengar suara tembakan ke arah udara dari dalam kantor Koramil. Tidak lama anggota Brimob datang untuk bantu pengamanan di kantor Polsek, tidak berselang lama ada tembakan ke arah massa di lapangan Karel Gobay dari arah Brimob dan anggota Polsek.

Kemudian saksi melihat anggota Koramil ikut melepaskan tembakan ke arah massa. Situasi membuat massa lari ke arah bandar udara (bandara) Enarotali.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Saksi melihat dua orang berusaha panjat pagar kawat bandara terkena tembakan. Kedua korban bernama Yulianus Yeimo dan Alpius You meninggal.

Saksi juga melihat dua orang mengalami penganiayaan dan penembakan, yakni Alpius Dogopia yang tertembak di paha kiri dan kanan serta Yulian Mote dipukul di bagian kepala, bibir, dan hidung dengan memakai pantat senjata laras panjang. Pelakunya disebut anggota TNI dari kantor Koramil Enarotali.

Saksi Naftali Gobai mengaku saat itu berdiri di depan Koramil juga dianiaya. Dia menderita luka tusuk di dahi sebelah kiri. Luka akibat tusukan pisau sangkur kuningan milik anggota Koramil.

Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu hadir di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Syahrir Cakkari. Saat kejadian, Terdakwa menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705 Paniai di Koramil 1705-02/Enarotali.

 

REDAKSI

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.