Anggota Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

0
436

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers mengingatkan wartawan dan media agar menjaga netralitas pemberitaan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, pada acara penutupan uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/10/2022), ditayang di website resmi Dewan Pers.

Kata Anggoro, sangat penting ingatkan hal tersebut karena fakta bahwa dari Sabang hingga Merauke masih banyak media dikuasai pemodal yang juga aktif di politik.

“Wartawan profesional dan berkompeten harus bisa bersikap netral dalam menjalankan profesinya. Wartawan hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan ke publik dengan tetap menjaga netralitas,” ujarnya.

Anggoro menegaskan, sikap netral dalam pemberitaan Pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

ads

“Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” beber Anggoro.

Baca Juga:  Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Ditekankan, para wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten di UKW Sidoarjo agar menghindarkan pemakaian diksi yang bisa membelah masyarakat.

“Hal itu bisa memperburuk kohesi sosial yang seharusnya dibangun lebih kondusif dengan tetap menjunjung tinggi demokratisasi,” tegasnya.

Sapto juga mengungkapkan kondisi yang ada di masyarakat, sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari Pemilu sebelumnya, caci maki dan sumpah serapah antarwarga sering muncul di media sosial/dunia maya yang berdampak pada hubungan pertemanan serta persaudaraan.

“Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu,” ujar Sapto.

Dengan selesainya UKW di Sidoarjo, Dewan Pers telah mengakhiri UKW sepanjang tahun 2022 di kota petis itu. Dari target minimal 1.700 peserta, angka itu telah terlampaui. Seluruhnya ada 1.802 wartawan –baik kategori muda, madya, maupun utama– yang dinyatakan berkompeten.

Secara keseluruhan, sejak UKW diberlakukan lewat Piagam Palembang, tercatat 23.000 wartawan lolos uji kompetensi.

Lutfi Hakim, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, menyebut angka itu terlalu sedikit dengan jumlah 42 ribu media.

Karena itu, Lutfi mengusulkan Dewan Pers, dengan dukungan APBN, bisa melakukan UKW setiap tahun untuk sekitar 10 ribu wartawan.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Herik Kurniawan, ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, mendukung soal ini.

Keduanya mengingatkan pada wartawan yang telah lulus uji kompetensi, bahwa tanggungjawabnya menjadi lebih besar karena menyandang predikat kompeten.

Baik Lutfi dan Herik sepakat, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers berfungsi sebagai edukasi, hiburan, informasi, dan kontrol sosial.

Item, panggilan akrab Lutfi Hakim, menekankan fungsi media sebagai watchdog amatlah penting.

Ia menilai percuma apabila wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten, namun tidak melakukan kontrol sosial. Kata Item, itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa.

Dicontohkan, para oligarki melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk di pemerintahan. Lalu wartawan mengetahui, melakukan investigasi, dan mempublikasikannya, ia menilai hal itu bagus.

“Suarakan, menggonggonglah dengan memberitakan. Akhirnya mereka tidak jadi sekongkol. Itulah cara wartawan berkompeten melindungi kehidupan bangsa,” ujar Item.

Pengaduan Elektronik

Dewan Pers masih tetap melayani pengaduan dari publik terhadap persoalan pemberitaan. Dalam kaitan itu, mulai awal tahun depan akan diberlakukan layanan aplikasi pengaduan elektronik.

Terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik itu bakal diterapkan untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Dengan begitu, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah. Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang simple,” kata Muhamad Agung Dharmajaya, pelaksana tugas ketua Dewan Pers, Senin (31/10/2022).

Mulai Januari 2023, kata Agung, aplikasi pengaduan elektronik siap diberlakukan. Seiring dengan itu, proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan secara bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tetapi masuk Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” jelasnya.

Dharmajaya menambahkan, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik 2024 yang akan dimulai tahun depan.

Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan KEJ dan berdampak positif bagi publik.

Hingga kini Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Per Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diadukan ke Dewan Pers. Sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi.

Sumber: Dewan Pers

Artikel sebelumnyaNieuw Guinea Raad Meepago Gelar Sidang Pleno I dan Nyatakan 13 Sikap
Artikel berikutnyaRUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar