Nieuw Guinea Raad Meepago Gelar Sidang Pleno I dan Nyatakan 13 Sikap

0
1514

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Nieuw Guinea Raad (NGR) Fraksi Wilayah Meepago menggelar Sidang Pleno ke-1, di salah satu tempat di kabupaten Dogiyai, Papua. Kegiatan dilangsungkan dua hari berturut, 28-29 Oktober 2022.

Agus Tebai, ketua NGR Fraksi Meepago, melalui rilis kepada suarapapua.com, Minggu (30/10/2022), mengatakan sidang pleno ke-1 digelar untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam tubuh lembaga NGR Fraksi Meepago seperti juga sudah dan sedang dilakukan di seluruh tanah air West Papua.

“Jadi langkah ini merupakan keinginan luhur bangsa Papua untuk melahirkan kesadaran nasional masyarakat pribumi Papua merasa terikat dan menyatukan diri dalam suatu sistem perjuangan yang terorganisasi dalam organisasi politik perjuangan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa dan rakyat pribumi Papua untuk melepaskan diri dari pemerintah Republik Indonesia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pada 5 April 2012 dengan nama Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Nieuw Guinea Raad telah dihidupkan kembali oleh bangsa Papua sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua yang bertanggung jawab penuh memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang berpemerintahan negara sendiri. Dalam perjalanan perjuangannya, bangsa Papua telah mengembalikan nama Nieuw Guinea Raad dalam Konferensi Nasional Ke-II Parlemen Nasional West Papua pada 21 Juni 2021 di Yalimo, Wilayah Lapago, West Papua dan mendemisionerkan kepemimpinan lama serta memilih pemimpin Nasional Nieuw Guinea Raad baru.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

“Tujuan dari dikembalikan nama Nieuw Guinea Raad untuk mendapatkan kembali hak politik bangsa Papua penduduk teritori bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea yang telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia,” jelasnya.

ads

Lanjut dijelaskan, soal hak penentuan nasib sendiri merupakan unsur hak asasi manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap negara di Dunia. Halnya penduduk pribumi Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi, prinsip-prinsip hukum Internasional dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Berdasarkan itu maka perjuangan kemerdekaan bangsa Papua sebagai bangsa Papua yang merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pribumi Papua berdasarkan hak asasi manusia,” terangnya.

Jekson Gobai, sekertaris NGR Fraksi Meepago menyebut pihaknya sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua, kegiatan yang digelar telah berjalan baik, aman dan lancar.

Adapun melalui sidang pleno ke-1, NGR Fraksi Meepago menyatakan 13 sikap yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Bangsa Papua sudah Merdeka dan Berdaulat secara sepenuhnya pada 1 Desember 1961 serta telah berpemerintahan negara sendiri.
  2. Keberadaan Negara Indonesia di atas teritorial West Papua adalah Ilegal sebagai Negara Penjahat dan Perampok.
  3. Kerajaan Belanda memiliki tanggung Jawab penuh untuk Menyelesaikan Status Hukum Wilayah West Papua di Mahkama Internasional atau International Court of Justice.
  4. Mendesak Pemerintah Kerajaan Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat segera bertanggung Jawab atas seluruh Pelanggaran HAM terhadap bangsa Pribumi Papua.
  5. Pemerintah Kerajaan Belanda Segera Bertanggung Jawab untuk menyelesaikan status Hukum dan status Politik bangsa Papua atas Wilayah Koloni Netherland Nieuw Guinea.
  6. Mendesak Intervensi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah West Papua demi Kemanusiaan sebelum bangsa Papua menuju Pemusnahan Etnis (Genosida).
  7. Mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelesaikan Konflik Bersenjata Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka dan Militer Negara Indonesia yang telah berlangsung sejak 28 Juli 1965 sampai sekarang.
  8. Bangsa Papua di Wilayah Meepago Mengutuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Pribumi Papua di Timika, West Papua serta Mendesak Tim Investigasi Dewan HAM PBB menginvestigasi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi warga Pribumi Papua di Timika.
  9. Rakyat Pribumi Papua di Wilayah Meepago menolak seluruh proses dan keputusan sidang atas kasus Paniai berdarah pada 8 Desember 2014 oleh Pengadilan Indonesia karena merupakan proses pencitraan Indonesia terhadap Hukum Internasional.
  10. Bangsa Papua mendesak United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk segera memberikan laporan pertanggung jawaban secara menyeluruh atas perjuangan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sejak terbentuknya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) hingga sekarang.
  11. Rakyat pribumi Papua di Wilayah Meepago menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Nieuw Guinea Raad telah menarik diri dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Mendesak Nieuw Guinea Raad segera menyiapkan Proposal Keanggotaan di Melanesian Spearhead Group (MSG) atas nama bangsa Papua.
  12. Memberikan tanggung jawab penuh kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Se-Wilayah Meepago menggalang dukungan persatuan bangsa Papua dalam Nieuw Guinea Raad sebagai rumah bangsa Papua atau lembaga representative politik bangsa Papua untuk memperjuangkan hak penentuan Nasib Sendiri.
  13. Mendesak Nieuw Guinea Raad Segera menggelar Sidang Paripurna Nasional demi menjawab kebuntuan politik bangsa Papua dalam memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua.
Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBreaking News: Filep Karma Dilaporkan Ditemukan dalam Kondisi Meninggal di Pantai Base-G, Kota Jayapura
Artikel berikutnyaAnggota Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024