BeritaPerkara Abraham Mate Telah Digugurkan

Perkara Abraham Mate Telah Digugurkan

SORONG, SUARAPAPUA.com — Perkara Abraham Mate (AM) telah digugurkan pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) kota Sorong lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia Rabu (2/11/2022).

Yohanes Mambrasar, salah satu kuasa hukum AM, mengatakan, perkara AM dengan nomor 256/Pid.B/2022/PN Son telah digugurkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

AM adalah salah satu terdakwa dalam kasus penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di pos Ramil Kisor, 2 September 2021 di kampung kisor, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat.

“Sidang ini dimulai dengan sidang penetapan gugurnya perkara 256/Pid.B/2022/PN Son dengan terdakwa Abraham Mate. Penetapan gugurnya perkara ini lantaran terdakwa AM telah meninggal dunia pada 2 November 2022,” jelas Yohanes dalam rilisnya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:  Kota Sorong Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem Karena Hujan, Warga Diiimbau Waspada

Setelah kasus AM digugurkan, lalu dilanjutkan dengan sidang perkara Melkyas Ky dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tiga orang yang telah disiapkan yaitu Abdula, Catur, dan Ronal Jonatan Hindom.

Katanya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara online per orang.

Yohanes menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara online karena tiga saksi tersebut telah dipindahkan ke Gorontalo setelah peristiwa Kisor terjadi.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat dari Tiga Kampung di Distrik Hitadipa Mengungsi ke Distrik Sugapa

Dari keterangan ketiga saksi menyatakan tidak dapat memastikan secara pasti keterlibatan terdakwa Melkyas Ky sebagai pelaku dalam peristiwa Kisor. Tetapi mereka mengaku mengenalnya sebagai warga kampung Kisor karena sering bermain voli bersama di kampung Kisor.

Sementara itu, Melkyas Ky saat menanggapi keterangan ketiga saksi terutama pengakuan bahwa biasa bermain bola voli bersama merupakan keterangan yang benar. Melkyas juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus penyerangan dan juga pembunuhan empat anggota TNI di pos Ramil Kisor setahun lalu.

Baca Juga:  Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat Picu Konflik Saudara di Kawei

Sedangkan tanggapan tim hukum, Yohanes Mambrasar bahwa kesaksian tiga saksi walaupun awal sebagai saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melihat dan mengalami langsung peristiwa tersebut, ia menilai keterangan saksi sangat kuat bahwa terdakwa Melkyas Ky bukan pelaku.

“Keterangan saksi sangat kuat bahwa terdakwa Melkyas Ky bukan merupakan pelaku. Hal tersebut menguatkan argumentasi kami sebagai tim hukum bahwa dia bukanlah pelaku, melainkan sebagai korban salah tangkap,” ujar Yohanes.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.