BeritaMasyarakat Deiyai Senang Dinkes Sidak dan Musnahkan Obat Sirup

Masyarakat Deiyai Senang Dinkes Sidak dan Musnahkan Obat Sirup

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa apotek yang ada di kabupaten Deiyai dalam rangka menyita obat sirup berbahaya penyebab kasus gagal ginjal akut, disambut hangat masyarakat karena sudah bikin resah sejak dilarang pemerintah.

Keresahan berakhir karena sejumlah obat sirup yang ternyata masih dijual di apotek sudah disita tim Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Deiyai.

Mama Adii, satu diantara sekian banyak warga Deiyai yang sempat resah sejak beredarnya informasi mengenai larangan beredar sejumlah obat sirup, mengaku sangat senang melihat tim Dinkes Deiyai turun langsung ke apotek-apotek yang ada di Wakeitei dan sekitarnya.

“Pada minggu lalu pegawai Dinkes ada sita obat sirup itu di semua apotek. Sudah disita, jadi terima kasih banyak. Anak kalau sakit kita beli obat sirup di apotek, tetapi kita tidak tau yang pemerintah larang itu masih dijual juga. Sekarang tidak karena sudah disita semua,” tuturnya, kemarin.

Senada, mama Mote juga berterima kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes Deiyai.

“Harus begitu, amankan obat sirup yang sudah dilarang oleh pemerintah. Kalau dibiarkan itu bisa ada korban,” kata Mote.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Sidak ke sejumlah apotek yang ada di Deiyai dilakukan tim Dinkes pada Selasa (15/11/2022).

Sidak sekaligus pemusnahan obat sirup botol dipimpin langsung Yulian Edowai, kepala Dinkes kesehatan Deiyai.

Kata Yulian, sidak dilakukan sehari di sembilan apotek yang ada di ibu kota kabupaten Deiyai.

“Kami datangi ke semua apotek dan sita obat sirup yang masih dijual. Diisi dalam beberapa karton dan sudah kita musnahkan,” jelas Edowai.

Pemusnahan obat-obat sirup yang disita dari 9 apotek. (Supplied for SP)

Tim Dinkes menurutnya didukung anggota DPRD, Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan sweeping di sembilan apotek dilanjutkan dengan pemusnahan.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti larangan pemerintah menjual beragam jenis obat sirop botol di apotek maupun rumah sakit yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Larangan menyusul temuan kasus gagal ginjal akut sejak beberapa waktu lalu di Indonesia.

“Sidak dan pemusnahan obat sirup berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM,” ujarnya.

Edowai akui pemilik apotek tidak keberatan dengan sidak terhadap obat sirop tersebut. Para pemilik apotek juga tidak melakukan perlawanan. Mereka bahkan ikut mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Orang apotek juga ikut membantu kami. Begitu tim tim, petugas langsung berikan obat sirop yang disimpan di apotek. Setelah semua diangkut, tim langsung musnahkan dan disaksikan banyak pihak,” imbuh Yulian.

Sebelum maupun setelah sirup-sirup tersebut disita, kepada petugas apotek diingatkan agar tidak lagi dijual karena dampaknya terhadap tubuh terutama dengan temuan kasus gagal ginjal akut di beberapa daerah.

Adapun 73 merk obat sirup dilarang BPOM. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyimpulkan gagal ginjal akut (acute kidney injury) yang menyerang anak-anak karena obat sirup dilarang tersebut.

Saat sidak di salah satu apotek yang ada di kota Waghete, kab. Deiyai.

BPOM menegaskan, 73 obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). BPOM memerintahkan 73 jenis sirup itu segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Beberapa diantaranya seperti obat sirop Sucralfate, Cetirizine HCI, Flurin DMP, Tomaag Forte, Glynasin, Yarizine, Antasida Doen, Fritillary & Almond Cough Mixture, Dopepsa, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk), Unibebi Demam, Unidryl, Uniphenicol, Univxon, Uni OBH.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Afibramol, Gastricid, Afibramol Rasa Anggur, Afibramol Rasa Apel, Afibramol Rasa Jeruk, Afibramol 250, Afibramol 160, Aficitrin, Ambroxol HCI, Broncoxin, Cetirizine Hydrochloride, Chloramphenicol Palmitate, Coldy’s Jr, Coldy’s Jr Forte, Domino, Domperidone, Ecomycetin, Fumadryl.

Ibuprofen, New Mentasin, OBH Afi, OBH Afi (Rasa Lemon), OBH Afi (Rasa Mint), Paracetamol, Paracetamol Rasa Anggur, Paracetamol Rasa Apel, Paracetamol Rasa Jeruk, Paracetamol Rasa Mint, Paracetamol Rasa Strawberry.

Resproxol, Vipcol, Zinc Go, Zinc Go Forte, Zinc Sulfate Monohydrate, Zyleron, Citomol (obat demam), Citoprim (antibiotik), Samcodryl (obat batuk), Samconal (obat demam), dan obat batuk hitam.

Antara lain diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Kemudian, obat sirup dilarang BPOM berasal dari PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Obat sirup hasil sitaan dari 9 apotek dan obat-obatan lain yang sudah kadaluarsa siap dimusnahkan di komplek RSUD Deiyai. (Supplied for SP)

Selain 73 obat sirup dilarang BPOM, ada pula daftar obat sirup aman untuk anak. Kemenkes menyebut 156 obat sirup aman untuk anak-anak.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.