MultimediaBerita FotoBERITA FOTO: Aksi Wartawan di Tanah Papua Tolak Pengesahan RKUHP

BERITA FOTO: Aksi Wartawan di Tanah Papua Tolak Pengesahan RKUHP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wartawan di kota Jayapura, Papua, menggelar aksi demonstrasi menuntut penundaan pengesahan 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Aksi unjuk rasa diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media massa, Senin (5/12/2022) di Taman Imbi, kota Jayapura.

Para wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), serta didukung lembaga komunitas pers lainnya, menggelar aksi damai menyusul rencana pemerintah dan DPR akan mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Draf RKHUP sejak awal mendapat penolakan dari masyarakat luas di seluruh Nusantara, karena terdapat sejumlah pasal bermasalah yang dianggap akan memberangus kebebasan berekspresi warga negara, juga kebebasan pers.

Pasal 263 dan Pasal 264 merupakan dua pasal dari 19 pasal yang didesak segera direvisi sebelum disahkan. Kedua pasal itu mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong, serta tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Setelah dari Taman Imbi, para jurnalis menuju ke kantor DPR Papua. Lanjut orasi di halaman kantor DPRP dan aspirasi para jurnalis diserahkan ke wakil rakyat.

Usai terima aspirasi tersebut, Yonas Alfons Nusy, salah satu anggota DPRP, menyatakan penolakan pengesahan RKUHP terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Terdapat banyak pasal bermasalah dalam RKUHP juga disesalkan Yonas.

Aksi serupa digelar para wartawan di Manokwari, provinsi Papua Barat.

Aksi berlangsung di lampu merah Haji Bauw, jalan Trikora, Wosi, kabupaten Manokwari. Sejumlah jurnalis yang dikoordinir AJI menggelar aksi menuntut penundaan pengesahan 19 pasal dalam RKUHP yang turut menghambat kebebasan pers di Indonesia. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.