ArtikelPemerintah Harus Terbitkan IPR untuk Pemilik Tanah Kawe, Pegunungan Bintang

Pemerintah Harus Terbitkan IPR untuk Pemilik Tanah Kawe, Pegunungan Bintang

Oleh: John NR Gobai)*
)* Penulis adalah Ketua Kelompok Khusus DPR Papua

DPR Papua telah mendapat kunjungan dari Pengurus Koperasi Yamkiwok Sinar Kasih yang datang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka berasal dari kampung Kawe, distrik Awimbon, kabupaten Pegunungan Bintang, provinsi Papua.

Tahun 2021, saya ikut membantu mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Papua agar wilayah Kawe memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kini setelah memperoleh SK Menteri ESDM tentang WPR, maka mereka sedang mengurus IPR.

Baca Juga:  Peran Pemerintah Mengatasi Konflik di Kabupaten Lanny Jaya

Saya mengapresiasi bupati Pegunungan Bintang yang sangat serius mendorong dan berjuang agar ada penetapan WPR di wilayah kabupaten Pegunungan Bintang agar masyarakatnya bisa memperoleh IPR.

Pemerintah dengan roh Otonomi Khusus yaitu perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan, dapat mengambil langkah untuk legalisasi penambang rakyat, apalagi sekarang sektor ini juga sudah dikerjakan oleh Orang Asli Papua.

Dengan dasar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah harus menetapkan WPR di Papua. Pada tahun 2018 DPRP telah menyiapkan sebuah draft Perda yang telah dibahas dan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pertambangan Rakyat di Papua. Tetapi sampai hari ini belum diberikan penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Adili Masalah Yang Tak Bisa Dibuktikan Hukùm Positif Dengan Peradilan Adat di Papua

Hal ini sesungguhnya adalah perintah Undang-undang, sehingga tidak dapat ditawar-tawar, mutlak harus dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua atau kabupaten/kota di Papua.

Oleh karena itu, saya mengusulkan agar kegiatan masyarakat menambang di kampung Kawe, distrik Awimbon, kabupaten Pegunungan Bintang, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021, pemerintah agar segera menerbitkan IPR kepada pemilik tanah di Kawe, distrik Awimbon, kabupaten Pegunungan Bintang, untuk kemudian membina mereka agar lebih optimal dalam kegiatan-kegiatan produktif demi pemberdayaan masyarakat setempat. (*)

Baca Juga:  Rasisme dan Penindasan di Papua Barat (Bagian 1)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah Wajib Hormati Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Tengah

0
“Dengan adanya jaminan perlindungan baik masyarakat adat dan hak-hak secara hukum itu menunjukkan bahwa masyarakat adat punya hak untuk mempertahankan hak-hak mereka. Contohnya, masyarakat berhak untuk melawan praktik-praktik perampasan hak-hak masyarakat adat, bahkan perampokan sumber daya alam milik masyarakat adat. Dengan pendidikan hukum kritis ini masyarakat semakin percaya diri untuk pegang teguh warisan leluhur tidak mudah diambil alih pihak lain,” ujar Emanuel.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.