PolhukamDemokrasiTurun Aksi, Wartawan di Papua dan Papua Barat Desak Tunda Pengesahan RKUHP

Turun Aksi, Wartawan di Papua dan Papua Barat Desak Tunda Pengesahan RKUHP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah jurnalis di Jayapura, Papua, menggelar aksi demonstrasi menuntut penundaan pengesahan 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Aksi unjuk rasa diikuti puluhan wartawan Papua dari berbagai media massa, Senin (5/12/2022) di Taman Imbi, kota Jayapura.

Para jurnalis menggelar aksi menyusul rencana pemerintah dan DPR akan mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Penyusunan draf RKUP sejak awal mendapat penolakan dari masyarakat luas di seluruh Nusantara, karena dianggap akan memberangus kebebasan berekspresi warga negara.

Victor Mambor dan Lucky Ireeuw, dua jurnalis senior Papua, menegaskan, setelah mencermati draf RKUHP masih terdapat beberapa pasal bermasalah yang juga turut berimbas kepada kebebasan pers di Indonesia. Tidak terkecuali di Tanah Papua, baik provinsi Papua, Papua Barat maupun beberapa provinsi pemekaran yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya ditegaskan, jurnalis sebagai pilar demokrasi bakal dikekang rohnya jika RKUHP diberlakukan pemerintah.

Dibeberkan, sedikitnya 19 pasal bermasalah dimuat dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Antara lain, Pasal 188 mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme (Tindak pidana terhadap ideologi negara); Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 263 mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong; Pasal 264 mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Seloain itu, Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan; Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara; Pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik, Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; Pasal 440 mengatur tindak pidana penghinaan ringan; serta Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Adanya pasal-pasal bermasalah itu akan berdampak besar bagi kebebasan pers Indonesia. Jika sampai disahkan, jurnalis tak akan bebas meliput karena dihantui perasaan takut berhadapan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam RKUHP.

Kata Lucky Ireeuw, pemimpin redaksi Cenderawasih Pos, pasal-pasal dalam RKUHP secara langsung berbenturan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Usai berorasi di Taman Imbi, para jurnalis menuju ke halaman kantor DPR Papua. Setelah lanjut orasi, aspirasi para jurnalis diserahkan ke wakil rakyat, diterima Yonas Alfons Nusy, salah satu anggota DPRP.

Yonas menyatakan penolakan pengesahan RKUHP terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Terdapat banyak pasal bermasalah dalam RKUHP juga disesalkan Yonas.

Aksi damai wartawan digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), serta didukung lembaga komunitas pers lainnya.

Di Manokwari, aksi sama dikoordinir AJI, menggelar aksi menuntut penundaan pengesahan 19 pasal dalam RKUHP itu.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Sejumlah wartawan di provinsi Papua Barat juga menyatakan bahwa 19 pasal dalam RKUHP itu turut menghambat kebebasan pers.

Aksi digelar di lampu merah Haji Bauw, jalan Trikora, Wosi, kabupaten Manokwari, sempat dikawal aparat keamanan setempat.

Di Jakarta, aksi tolak pengesahan RKUHP digencarkan koalisi masyarakat sipil dengan menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Koalisi masyarakat sipil menyatakan, pengesahan RKUHP sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia. Pembentukan produk hukum negara ini dinilai tidak transparan, bahkan tanpa adanya partisipasi publik.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan, draf terbaru dari rancangan aturan tersebut baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Ditegaskan, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Sebelumnya, Dewan Pers  telah memohon pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022.

Muhamad Agung Dharmajaya, pelaksana tugas (Plt) ketua Dewan Pers, mengatakan, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Dalam RKUHP itu menurut Agung, sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” jelasnya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan —selain penundaan rencana pengesahan RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

“Dewan Pers meminta transparansi draft RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR, sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas,” tandasnya.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.