PolhukamDemokrasiRKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat kritikan tajam dari Herlambang Perdana Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Itu sebabnya, Herlambang berharap, pemerintah mesti membuka pintu untuk perbaikan RKUHP yang kabarnya akan segera diberlakukan sebagai pengganti KUHP peninggalan Belanda.

“Isi draf RKUHP yang terakhir ini masih jauh di bawah standar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sangat berbahaya kalau RKUHP itu nanti ditetapkan sebagai Undang-undang,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Tanggapan Pemerintah atas Masukan Dewan Pers’ yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kata Herlambang, dalam menyusun RKUHP mestinya pemerintah juga mempertimbangkan standar hukum HAM terkait keberadaan pers. Ia justru tidak melihat acuan standar hukum HAM dalam RKUHP ini.

“Ada beberapa pasal yang mengancam demokrasi. Pasal yang mengancam kebebasan berekspresi juga masih ada di RKUHP ini. Bahkan pasal-pasal itu juga menjadi ancaman bagi jurnalis. Apa yang dipersoalkan Dewan Pers ada bukti empiriknya dan itu juga menjadi keprihatinan saya,” tuturnya.

Sebagai contoh, Pasal 598 di RKUHP yang memuat delik pers. Bukan tak mungkin pasal itu nanti akan dijadikan alat bagi penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers. Bahkan, ia berpendapat, bisa jadi pemerintah serampangan dalam penerapan pasal itu jika tidak ada pembatasan.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Herlambang juga mengkritik lingkungan kampus yang punya andil dalam penyusunan RKUHP yang masih menganggap pers sebagai musuh.

“Di kampus masih saja ada mata kuliah tentang tindak pidana pers. Mestinya diganti saja menjadi mata kuliah Hukum dan Kemerdekaan Pers,” kata Herlambang.

Kritikan juga datang dari pengacara Wina Armada Sukardi.

Wina mengutarakan, pers memegang saham besar bagi kemerdekaan Indonesia. Sangat banyak tokoh dan pemimpin bangsa yang berasal dari kalangan pers.

“Pers itu jiwa demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, maka tidak akan ada demokrasi. Tidak tepat bila RKUHP seolah menempatkan pers sebagai musuh,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan RKUHP ini lebih kolonial dari KUHP warisan kolonial Belanda. Ayat penghinaan dan permusuhan juga dihidupkan kembali. Mengecam dan menghina lembaga negara pun bisa dituntut pidana.

“Jika RKUHP tetap dilaksanakan, ini jelas berbahaya. Ini kemunduran bagai peradaban dan demokrasi,” kata Wina.

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan, saat ini Indonesia belumlah menjadi negara hukum. Kata dia, hukum belum menjadi panglima di negeri ini.

“Kita masih menjadi negara undang-undang. Negara undang-undang itu berbeda dengan negara hukum. Kita baru pada tahap memproduksi undang-undang, belum menjalankan atau mendasarkan diri pada proses hukum dengan benar,” kilahnya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Djamil menilai masih ada waktu untuk membenahi RKUHP. Dalam waktu dekat, materi RKUHP akan dibahas lagi antara pemerintah dengan DPR. Ia berharap, 22 pasal masukan Dewan Pers bisa dibuka kemballi untuk dibahas. Dari 22 masukan Dewan Pers untuk RKUHP itu, kini hanya satu yang diakomodasi di bagian penjelasan.

Sebelumnya, Dewan Pers telah memohon pemerintah agar menunda pengesahan RKUHP. Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022.

Muhamad Agung Dharmajaya, pelaksana tugas (Plt) ketua Dewan Pers, mengatakan, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

Dalam RKUHP itu menurut Agung, sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” jelasnya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Dijelaskan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan —selain penundaan rencana pengesahan RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

“Dewan Pers meminta transparansi draft RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR, sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas,” tandasnya.

Dewan Pers, kata Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.

Arif Zulkifli, ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, menyatakan, sebenarnya tidak hanya itu, di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi).

Sumber: Dewan Pers

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.