Tanah PapuaDomberaiKadis BPKAD Provinsi PBD Mesti Dijabat OAP Sesuai Amanat UU Otsus

Kadis BPKAD Provinsi PBD Mesti Dijabat OAP Sesuai Amanat UU Otsus

SORONG, SUARAPAPUA.com— Kosmas Sedik, intelektual muda asal Kabupaten Tambrauw menolak Harjito, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tambrauw menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat.

Menurut Sedik, posisi strategis di Pemerintahan Papua Barat Daya wajibnya di isi orang Asli Papua (OAP). Perlu dipahami bahwa esensi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) hanya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua.

Maka, pada posisi ini, mestinya esensi Otsus itu harus direalisasikan dan mendapatkan perhatian melalui kebijakan pemerintah, khususnya penunjukan Plt. eselon II harus memperhatikan aspek tersebut.

Amanat UU Otsus jelas bahwa diperuntukkan untuk memproteksi hak-hak orang asli Papua Seperti termuat dalam point 4 Pasal 76 UU Otsus.

Baca Juga:  Tanah Papua dalam Bayang-bayang ‘Creeping Genocide’

“Mungkin bagi orang lain, Harjito merupakan keterwakilan Kabupaten Tambrauw, tetapi bagi kami bukan keterwakilan, karena beliau bukan OAP. Jadi kami dengan tegas menolak kebijakan itu,” tegasnya kepada suarapapua.com lewat pesan elektronik, Sabtu (14/1/2023).

Dikatakan, jika dilihat masih banyak OAP Tambrauw yang notebennya orang asli Papua di Kabupaten Tambrauw yang memiliki prestasi mumpuni untuk ditunjuk mewakili wilayah Tambrauw menduduki jabatan strategis di Pemerintah Provinsi PBD.

“Pak Harjito tidak memiliki prestasi di Kabupaten Tambrauw, sehingga dia tidak pantas menjabat jabatan strategis yang dimaksud. Jika memang tidak ada OAP Tambrauw, masih ada orang Papua lainnya di wilayah Sorong Raya. Seperti dari Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Raja Ampat untuk menduduki posisi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Cagub Papua Tengah Meki Nawipa Mendukung Rakyat Tolak Program Transmigrasi

Oleh sebab itu ia menyarankan agar Pemerintah Propinsi Papua Barat lebih menerapkan amanat dari UU Otsus, guna mengembangkan potensi yang di miliki orang asli Papua.

“Papua Barat Daya merupakan Propinsi baru Papua, harusnya Otsus itu bisa diterapkan sehingga orang asli Papua juga bisa mendapatkan kesempatan menujukan kualitas dalam membangun Papua Barat Daya.”

Sebelumnya, Muhammad Mos’sad, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya telah menujuk dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw menjabat Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

Pj. Gubernur Papua Barat Daya menyebutkan sejumlah pelaksana tugas telah menerima SK, dan SK tersebut berlaku selama 3 bulan. Jika tugas yang diemban berjalan baik, maka akan diperpanjang, hingga nanti akan dilakukan seleksi pejabat pimpinan tinggi tersebut terpilih.

” Tugasnya selama 3 bulan, nanti dievaluasi, jika bekerja beres maka bisa diperpanjang hingga nanti kita akan membuka seleksi jabatan,” ujarnya.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.