Tersangka Kasus Pembunuhan di Sinakma Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
518

WAMENA, SUARAPAPUA.com — AK (26), pelaku penganiayaan Yanus Kalolik pada Kamis (11/9/2022) hingga tewas, yang terjadi di kampung Sinakma, distrik Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk diproses hukum.

Keterangan dari Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, berkas perkara tersangka AK dilimpahkan pada Rabu (25/1/2023) siang setelah dinyatakan lengkap.

“Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya telah melaksanakan tahap kedua terkait kasus pembunuhan dengan tersangka AK ke Kejaksaan Negeri pada hari Rabu siang ini,” jelasnya kepada wartawan di Wamena.

Kata Mattinetta, berkas perkara dari tersangka berusia 26 tahun itu dilimpahkan pihak penyidik karena sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

“Tersangka ini kita limpahkan beserta barang bukti yang sudah diamankan pada saat kejadian.”

ads

Adapun barang buktinya, kata Kasat Reskrim, satu bilah pisau yang digunakan tersangka saat beraksi. Pisau tersebut panjangnya 21 cm dan lebar satu cm. Gagang terbuat dari kayu warna coklat berukuran sekitar sembilan cm.

“Sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban itu barang buktinya.”

Perbuatan tersangka AK diakuinya telah dikenakan primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).

Diberitakan media, AK ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Yos Sudarso, kampung Sinakma. Tindakannya sempat memicu konflik antar kelompok di Gunung Susu.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Dikutip rilis Polda Papua, kasus pembunuhan tersebut mengundang amarah keluarga korban. Kedua kelompok bahkan saling serang hingga terjadi pembakaran honai. Bara api juga ikut menyambar dua indekos dan empat kios.

Aksi bentrok antarkedua kelompok massa bahkan kembali terjadi di jalan trans Kimbim, kampung Autakma, distrik Wamena, pada Minggu (13/11/2022). Dikabarkan, tiga orang terluka akibat terkena panah dalam aksi tersebut. Bentrokan terjadi setelah sebelumnya dilerai aparat keamanan menyusul penganiayaan terhadap Yanus Kalolik.

Korban meninggal dunia lantaran menderita luka serius di bagian wajah akibat tertimpuk benda tumpul dan tusukan alat tajam di bagian dada. Sempat dilarikan ke RSUD Wamena, tetapi tak tertolong.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Selain dua warga sipil dari kedua kubu, menurut Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kabid Humas Polda Papua, bentrokan menyebabkan tiga anggota kepolisian juga terluka.

“Lima orang terkena panah. Dua orang dari dua kelompok massa, dan tiga lainnya adalah anggota kami.”

Dari kelompok massa, sebut Kamal, bernama Hisay Elopere terluka di bagian punggung dan Albert Himan terluka di kaki kiri.

“Tiga anggota juga kena panah. Yakni Aipda Zainal Efendi, Bripda Glen Rumbiak, dan Bripda Emanuel Rizal Faldo Heroka,” jelasnya sembari memastikan mereka telah menjalani perawatan di RSUD Wamena.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaMRP Sarankan Pemprov Papua Pegunungan Pastikan Pemilik Sah 72 Ha Tanah Hibah di Welesi
Artikel berikutnyaTinjau Lokasi Pembangunan Jalan di Minimo, Banua: Sedikit Lagi Selesai