Nasional & DuniaPolri dan Dewan Pers Sosialisasikan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Polri dan Dewan Pers Sosialisasikan Perlindungan Kemerdekaan Pers

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Mabes Polri bersama Dewan Pers mensosialisasikan peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada rangkaian momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-77 tahun 2023.

Bertempat di Hotel Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023), kegiatan sosialisasi itu diadakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken beberapa waktu lalu.

Acara itu dihadiri Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof. Bagir Manan, dan Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadir juga para pejabat Dewan Pers.

Kadivhumas Polri menyatakan, Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar keempat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah, cepat dan eksponensial,” kata Dedi membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Dikemukakan, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya, sehingga muncul sejumlah platform di media sosial.

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

“Nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” lanjut Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga berharap, sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan, sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam konsumsi segala bentuk informasi.

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

“Terlebih lagi memasuki tahun politik, akan terjadi peningkatan berita hoaks, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harap Kadivhumas Polri.

Sementara itu, Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers, menjelaskan, kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” kata Ninik.

Di kesempatan itu, Prof. Bagir Manan, akademisi yang juga mantan ketua Dewan Pers, menyatakan, kemerdekaan pers merupakan ukuran peradaban suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat good governance, yakni tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Dari semua itu, yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” ujar Bagir.

Penandatanganan perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Polri. (Dok. Dewan Pers)

Sebelumnya, Mabes Polri dan Dewan Pers menjalin kerjasama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Penandatanganan PKS itu dilakukan Mabes Polri dan Dewan Pers pada Kamis (10/11/2022) di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Arif Zulkifli, ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, dan Komjen Pol Agus Andrianto, kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.