BeritaLaurenzus Kadepa Desak Aparat Cabut Tuntutan Terhadap Haris dan Fatia

Laurenzus Kadepa Desak Aparat Cabut Tuntutan Terhadap Haris dan Fatia

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), ke pihak kepolisian, disesalkan berbagai pihak.

Laurenzus Kadepa, anggota DPR Papua, salah satu yang menyayangkan masih bergulirnya kasus tersebut di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dalam catatan tertulisnya kepada suarapapua.com, Jumat (10/3/2023) siang, Kadepa menyatakan, kasus pencemaran nama baik yang menyeret kedua aktivis HAM itu segera dicabut karena akan mengancam hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Limbah Sawit Cemari Sungai Klasof

“Saya meminta pejabat pemerintahan harus berkomitmen soal hak kebebasan berekspresi. Jika pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap hak asasi manusia, aparat harus segera mencabut tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” ujarnya.

Laurenzus berpendapat, situasi yang dialami kedua aktivis HAM itu berbeda dengan komitmen negara memperjuangkan perlindungan HAM.

“Selama ini kami tahu pejabat pemerintah terus menyatakan komitmennya terhadap perlindungan HAM. Tetapi tindakannya memperlihatkan hal yang berbeda. Ini akan menjadi tidak jelas dan mubazir.”

Baca Juga:  MRP Pegunungan Minta Kemendagri Mengambil Alih Penetapan DPR Jalur Pengangkatan

Kadepa juga menilai hal itu bagian dari intimidasi pemerintah terhadap pembela HAM.

“Menurut pengamatan saya, ini intimidasi pemerintah terhadap pembela HAM mestinya tidak menjadi tren yang mengkhawatirkan. Saya menganggap penindasan terhadap pembela HAM menunjukkan pihak berwenang gagal melindungi hak kebebasan berekspresi serta memastikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pembela HAM,” beber Kadepa.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Keduanya menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membahas laporan temuan yang diduga Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam industri pertambangan di Papua.

Baca Juga:  ALJARA Desak Cabut Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Bupati: Kewenangan Pemkab Dibatasi

Setelah kasusnya diproses selama kurang lebih satu tahun enam bulan, berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 6 Maret 2023.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Proses mediasi kedua belah pihak di kabupaten Tambrauw

Sepakat Selesai Secara Keluarga, Kedua Belah Pihak Lakukan Hal Begini

0
“Kami telah bersepakat, persoalan ini tidak dilanjutkan secara hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Yermias Sedik dalam video pernyataan yang diterima Suara Papua, Rabu (9/7/2025) malam.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.