Tanah PapuaDomberaiMarga Fadan Tolak PT SGL Beroperasi di Distrik Malabotom dan Klamono

Marga Fadan Tolak PT SGL Beroperasi di Distrik Malabotom dan Klamono

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat suku Moi yang mendiami distrik Klamono dan Malabotom, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menolak tegas kegiatan konsultasi publik tentang studi analisa dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan perkebunan dan pabrik kelapa sawit oleh PT Sorong Global Lestari (SGL).

Masyarakat Klamono dan Malabotom berpendapat, hutan eks perusahaan kepala sawit yakni PT Argo Sawit Indo dan PT Inti Kebun Lestari yang izinnya telah dicabut akan dikelola masyarakat adat setempat. Karena itu, masyarakat dari kedua distrik menolak segala bentuk upaya yang dilakukan PT SGL.

“Kami punya hutan ini kami tidak mau perusahaan kelapa sawit masuk lagi. Jadi, perusahaan tidak usah datang sosialisasi ataupun bangun perkebunan sawit,” ujar Nur Fadan, warga distrik Klamono, melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Nur menyatakan, masyarakat kedua distrik tersebut menolak karena sejak PT Argo Sawit Indo dan PT Inti Kebun Lestari beroperasi di wilayah adat mereka, tak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

“Perusahaan yang dulu saja masyarakat tidak sejahtera, terus untuk apa lagi mau datangkan perusahaan lagi,” tegasnya.

Terpisah, Ayub Paa, koordinator advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, mengatakan, pemerintah Papua Barat Daya tak lagi membuka ruang bagi investor untuk masuk ke seluruh wiyalah adat suku Moi.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Pemerintah sudah pernah cabut izin sawit. Lalu, mengapa sekarang harus datangkan perusahaan sawit lagi? Stop korbankan kami orang Moi,” ujar Ayub.

Mengutip isi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 dan Undang-Undang Otsus nomor 2 tahun 2021, Ayub tegaskan, masyarakat adat suku Moi berhak untuk mentukan perusahaan boleh masuk atau tidak.

“Semua sudah tahu bahwa masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong menolak dengan tegas investasi perusahaan kelapa sawit beroperasi lagi di tanah Moi. Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Sorong harus menolak dan mendukung masyarakat adat Moi demi menjaga ekstensi masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

Selain itu, ia juga menyampaikan ancaman tegas jika pemerintah tetap mendukung kehadiran perusahaan sawit. Kata Ayub, dalam waktu dekat akan konsolidasi masyarakat adat untuk mendatangi Pemkab Sorong dan Pemprov Papua Barat Daya.

“Sudah cukup hutan kami dirusak oleh para investor lain. Orang Moi sudah tolak bendungan Warsamson dan perusahaan kelapa sawit. Pemerintah tunggu kehadiran kami. Pasti kami akan aksi dan tutup aktivitas perkantoran,” tegas Ayub.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.