ArtikelPemilu 2024 dan Peluang Dominasi Investasi di Kabupaten Tambrauw

Pemilu 2024 dan Peluang Dominasi Investasi di Kabupaten Tambrauw

Oleh: Theo Esyah)*
)* Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNCEN Jayapura

Tulisan ini adalah bentuk protes dan ungkapan penyadaran kepada mahasiswa-mahasiswi Tambrauw sebagai pelaku demokrasi nantinya. Dengan target memberikan kesadaran kepada masyarakat luas tentang fakta berapa tahun terakhir bahwa kabupaten Tambrauw dalam kepungan investasi.

Saat ini kondisi perpolitikan tanah air rasanya seperti sepi akan hal-hal yang berbau keramahan lingkungan dan ekologis, justru ditonjolkan adalah kekuasaan serius. Umumnya cara ini sudah dianggap lumrah dipraktikkan di negara Indonesia, dimana demi meraih kekuasaan seorang politisi akan berupaya dengan segenap kekuatan dan melegalkan segala cara dinilainya dapat memberikan tempat berkuasa.

Tampaknya berapa bulan terakhir ini calon legislator sudah turun ke kampung sebagai target basis untuk berkampanye. Agaknya metode kampanye tidak terbuka di kalangan publik, tetapi bukan tidak mungkin terungkap metode kampanye dipakai masih gunakan cara kuno, cara sogok menyogok uang, menjanjikan proyek dan iming-iming jabatan kepada pemilih ketika dia terpilih kelak.

Semakin seragamnya metode-metode kampanye di era masa kini, tidak lepas dari meningkatnya peran anak-anak muda Tambrauw muncul terlibat dalam politik praktis bertarung di pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Kontestasi politik adalah hak setiap warga negara dengan jaminan konstitusi negara dan peraturan mengenai pemilihan umum. Siapapun mendapatkan hak yang sama di muka umum, kecuali berbau ideologi politik Papua Merdeka.

Yang menjadi kecemasan tersendiri sekaligus kita semua bersepakat dengan fakta dalam dunia politik tentu memiliki proses panjang, menguras energi cukup banyak baik berupa fisik, pikiran dan keuangan. Tidak kalah penting juga di era sekarang dalam bentuk apapun kita rencanakan yang menjawab semua aktivitas adalah uang. Negara hari ini dibentuk oleh logika kapitalisme, segala pengurusan bermuara dengan uang.

Sebagai renungan bersama: Dari manakah mereka dapat uang untuk membiayai politiknya?

Metode-metode kampanye masa kini tidak lepas dari meningkatnya peran kaum-kaum kapitalis sebagai aktor politik. Dalam buku ‘Anarki Kapitalisme’ karya Andre Gorz, kapitalis dicirikan bukan semata-mata kepada mereka yang memiliki harta kekayaan dan hidup dari hasil kerja orang lain, tetapi juga diberlakukan bagi para pemilik budak, peminjam uang atau kreditur, maupun tuan-tuan feodal.

Dikutip dari hasil studi oleh Vedi Hadiz berjudul ‘Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto’, peran pengusaha sejak era orde baru banyak digunakan sebagai supporting system dalam pelanggengan kekuasaan, di mana mereka dianggap memiliki relasi ekonomi dan politik yang sangat luas. Berbagai pengusaha yang tergabung dalam oligarki politik di era pemerintahan orde baru mempunyai peranan penting dalam menggerakkan ekonomi negara dan membiayai modal kampanye. Tidak dapat dipungkiri, kekuatan finansial menjadi salah satu penentu untuk bersaing dalam merebut kekuasaan di legislatif, yang selanjutnya menjadi bargaining poin bagi penempatan orang-orang di dalamnya.

Terjadinya praktik dan dominasi investor bersekongkol dengan politisi di kabupaten Tambraw sudah terlihat. Upaya ini dapat dipandang dari pendekatan elite lokal dengan pihak perusahaan di Lembah Kebar. Dicurigai bahwa PT Bintuni Agro Prima Perkasa dan PT Nuansa Lestari Sejahtera yang merupaka perusahaan jagung di Lembah Kebar adalah keterlibatan politisi dan elite lokal yang mengambil peran penting. Menurut data yang diterima dari masyarakat setempat bahwa ada aktor politisi secara politik tanam saham dengan PT Nuansa Lestari Sejahtera.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

“Ade, DPRD dan orang perusahaan dong datang ke kitong di Kebar Timur sini. Selain masyarakat setempat, DPRD Tambrauw juga punya saham besar di PT NLSN dan termasuk berapa kepala dinas,” katanya.

Tujuan daripada praktik bisnis ini memang jelas, sebagai upaya mencari modal sebesar-besarnya untuk membiayai kerja politik seperti belanja partai, galang masa luas, kampanye politik dan persiapan beli suara jika diperlukan.

Perusahaan membiayai politik praktis bukan menjadi cerita baru di Tanah Papua. Tercatat daerah target perusahaan dan konflik lahan di seantero bumi Papua kini terancam kerusakan lingkungan kemudian berdampak mengancam masyarakat adat atas kehilangan sumber-sumber kehidupan dengan motif yang sama. Pelaku kejahatan lingkungan adalah politisi dan elit-elit lokal. Kini masyarakat adat di Kebar Timur menderita atas kehilangan hutan adat dari dua perusahaan jagung yang beroperasi di tanah adat marga (Aipi, Arumi, Ariks, Amawi, dan lain-lain), yang bekerja sama mendorong semua itu tidak lain daripada bupati, DPRD dan dinas-dinas di kabupaten Tambrauw.

Defbry Margiansyah, peneliti P2P LIPI sekaligus pegiat Marepus Corner, melakukan penelitian yang bertajuk ‘Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia’. Hasilnya, 5 hingga 6 dari 10 anggota DPR saat ini memiliki latar belakang pebisnis, dengan jumlah mencapai 318 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode sebelumnya, dan melebihi setengah dari total anggota parlemen saat ini atau sekitar 55 persen. Sebanyak 45 persen sisanya berasal dari kalangan non-pengusaha.

Secara sektoral, para pengusaha tersebut paling banyak berkecimpung di sektor energi dan migas sebesar 15 persen, serta industri manufaktur dan ritel yang juga sebanyak 15 persen. Sisanya, para pengusaha sekaligus legislator tersebar di sektor property developer dan kontraktor sebesar 12 persen, sektor perkebunan, perikanan, dan peternakan sebesar 11 persen, hingga keuangan dan perbankan sebesar 6 persen.

Bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat luas kalau untuk menghadapi tahun-tahun kontestasi politik dengan cara mendapatkan uang sebesar jutaan bahkan miliaran rupiah. Sekali lagi, bukan tidak mungkin, tetapi semua ada tumbalnya: Perusahaan memberikan barang berupa dana dan sebaliknya apa yang aktor politisi kembalikan. Istilahnya, tidak ada makan siang gratis! Apalagi investor, lazimnya lebih menghitung untung dan rugi.

Kembali mengingatkan setelah terjadinya keruntuhan Tembok Berlin dan terpecahnya Uni Soviet, kapitalisme menjadi satu-satunya ideologi yang masih sangat dominan hingga saat ini. Meskipun pengaruh sosialisme dan komunisme di dunia masih ada hingga kini, nyatanya kedua paham tersebut belum cukup untuk menjadi alternatif. Dalam buku yang sama, almarhum Prof. Firmanzah menulis bahwa rasionalitas ekonomi menjadi sangat penting di era kapitalisme saat ini. Hampir semua hal diukur berdasarkan analisis untung dan rugi ala ekonomi, demikian juga dalam hal berpolitik.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Saya meyakini bahwa demi kepentingan politik 2024, tanah adat jadi sasaran tumbal balik. Masyarakat adat Lembah Kebar akan terus panen penderitaan karena perusahaan akan memperluas lahan dengan skala besar. Di lain sisi, MoU (Perjanjian Kerja Sama) untuk hadirnya perusahaan baru akan tercipta di seluruh daerah Tambrauw. Mirisnya masyarakat adat di masa yang sudah, sedang dan akan datang menyaksikan kabupaten Tambrauw dalam kepungan investasi.

Penulis menduga posisi ini akan dimaanfatkan oknum tertentu dengan alasan legalitas anak adat, barangkali memberikan sepersen kekayaan alam ke investor seperti halnya dulu PT 84 terjadi di Lembah Kebar dan kini PT Fulika atau PT Putra Bungsu beroperasi dengan daerah sasaran seperti bagian distrik  Kebar Raya, Miyah dan Miyah Selatan dan juga pertengahan distrik Feef, ibu kota kabupaten Tambrauw. Kekayaan alam yang dimaksud adalah penggalian batu, pasir, dan pembalakan kayu agar investor memfasilitasi biaya untuk kerja politik. Sebab saat ini negara Indonesia bahkan dunia masih krisis ekonomi.

Masalah tersebut dibuktikan dengan pernyataan dari penjabat bupati Tambrauw Engelbertus Kocu, “Tahun ini kami belum bisa bangun asrama definitif karena tidak ada uang semenjak wabah Covid-19. Uang yang ada pemerintah siapkan untuk selenggarakan Pemilu 2024. Bahkan sebagian besar dana kampung juga kita potong sebagian agar sukseskan ini.” Ini diungkapkan pada saat kunjungan kerja ke kota Jayapura tahun lalu dan kesempatan itu bertemu dengan mahasiswa-mahasiswi Tambrauw secara langsung di depan halaman kontrakan Tambrauw kota studi Jayapura.

Parahnya, jumlah tersebut akan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini diperparah dengan fenomena maraknya anak-anak muda modal idealisme saat selesai dari kampus dan juga baru panas-panas tahi ayam karena terdoktrin gaya pemimpin oleh organisasi nasional (Cipayung) semua tergesa-gesa maju mencalonkan diri. Konkritnya, berapa banyak calon legislator hari ini, juga dihitung berapa banyak investasi baru masuk operasi secara legal dan ilegal otomatis akan bertambah mendominasi.

Faktor ini akan semakin serius bahkan investor berpeluang mendapatkan tempat layak dan didukung oleh pemerintah pusat melalui pembangunan proyek strategis nasional seperti pembangunan Food Estate sebagai bagian rencana strategis kemandirian pangan yang tertuang dalam dokumen RP JMN 2015-2019 dan RP JMN 2020-2024.

Kemudian mendorong pembangunan Food Estate diwujudkan dengan sokongan berapa regulasi yang bertujuan mempercepat proyek ini. Berapa regulasi tersebut misalnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang proyek strategis nasional, serta Permen LHK nomor 7 tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan tempat operasi dari proyek Food Estate dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan (PHKP).

Hal ini mengakibatkan masyarakat cenderung menjadi korban tak terelakkan dari tahun ke tahun dan menjadikan masyarakat hanya sebagai objek kepentingan, dan faktor lain tidak peduli terhadap aturan konservasi kini menjadi identik kabupaten Tambrauw. Kaum-kaum yang tidak memiliki kekuatan hanya bersandaran hidup di hutan, tentunya akan termarginalkan dan memiliki keterbatasan, bahkan rentan memilih diam. Aturan konservasi yang dikondisikan sedemikian rupa, diperlakukan masyarakat adat lebih dianggap sebagai sebuah objek dan memuliakan kepentingan perut bagi para aktor politik ditinggikan. Hal-hal krusial tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia masyarakat adat yang memiliki hubungan multidimensi dengan sumber-sumber agraria: hutan, tanah, rawa, gambut, sungai, pohon, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Sementara pada saat bersamaan tercatat bahwa pengakuan dan perlindungan wilayah adat secara hukum di Tanah Papua masih banyak yang belum dilakukan sebagaimana laporan Pusaka (2021), sejak Undang-undang Otsus Papua 2001 hingga 2021 hanya ada sepuluh kebijakan pengakuan hak-hak masyarakat adat Papua dan Papua Barat.

Apalagi daerah Tambrauw sangat strategis dan memiliki potensi besar di provinsi baru, Papua Barat Daya. Kita semua ketahui bahwa provinsi baru saat ini sangat membutuhkan peningkatan pembangunan dan semua akan terealisasi jika didukung dana yang dihasilkan dari pendapatan anggaran daerah (PAD). Hasil PAD ada atas dasar pemanfaatan sumber daya alam, hal ini menjadikan kabupaten Tambrauw sebagai target wilayah donor PAD terbesar untuk provinsi Papua Barat Daya. Atas dasar peningkatan pembangunan, maka hari ini Papua tidak ‘absen’ dari pelanggaran HAM berat. Eskalasi tindakan kekerasan meroket setiap tahun atas praktik melalui pendekatan perangkat keamanan negara (TNI dan Polri) yang berlebihan kemudian diperhadapkan dengan masyarakat adat. Konflik lahan tercipta karena masyarakat adat diperhadapkan dengan selongsong senapan, laras panjang dan septi. Tidak segan-segan semua berujung di terali besi ataupun terkubur dalam liang.

Semua murni desain Jakarta melalui keputusan pimpinan daerah dan faktor transaksional tertentu, maupun hasil negosiasi antara tiap-tiap anggota yang terpilih dengan investor. Alih-alih menempatkan kekuasaan kemudian memanfaatkan legalitas sebagai bupati maupun dewan untuk memuluskan paket-paket kepentingan negara secara masif.

Fakta terungkap berdasarkan expertise ataupun latar belakang donor dana layaknya pada investor semakin tinggi dan membias. Ironisnya, akan pemanfaatan posisi ketua atau anggota dewan yang duduk di komisi tertentu demi kepentingan bisnis menjadi hal yang sangat fatal dengan memberikan izin usaha secara leluasa.

Selain berpotensi tidak akan membawa dampak positif sebagai representasi bagi rakyat pasca terpilih, hal ini juga berpotensi menyuburkan praktik-praktik investasi skala global berbondong-bondong ke kabupaten Tambrauw setelah Pemilu 2024.

Referensi:

Perundang-undangan dan Naskah Akademik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Muhamad Ali Marhus, Desain Hukum Pembangunan Food Estate Skala Luas Dalam Kawasan Hutan. Jakarta, Yayasan Pusaka, 2022.

Pusaka, “Torang Semua Hanya Jadi Penonton Saja” Lumbung Pangan dan Riwayat Kegagalannya di Tanah Marid. Jakarta, Yayasan Pusaka, 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/08491561/anarki-dalam-dominasi-politik-kaum-kapitalis.

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.