PolhukamHAMDesak Tutup PT Freeport, AMP KK Jember: Berikan Kemerdekaan Papua

Desak Tutup PT Freeport, AMP KK Jember: Berikan Kemerdekaan Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jember, Jawa Timur, menyatakan, kehadiran PT Freeport di Tanah Papua merupakan akar permasalahan dan penyebab utama konflik di Tanah Papua yang hingga hari ini belum berakhir.

Ditegaskan dalam siaran pers, Kontrak Karya PT Freeport pada 7 April 1976 merupakan karpet merah bagi eksploitasi dan penjajahan di Tanah Papua.

“Kehadiran PT Freeport sejak awal memarginalisasi masyarakat asli Papua, terutama masyarakat suku Kamoro dan Amungme sebagai pemilik gunung Nemangkawi. Freeport-McMoRan pembawa malapetaka bagi rakyat Papua dan menjadi akar konflik panjang di Tanah Papua,” tulisnya dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, Sabtu (8/3/2023).

Nasib malang bagi rakyat Papua, demikian AMP, Amerika dan Indonesia dengan kepentingan ekonomi politiknya memanipulasi fakta sejarah dengan mengklaim serta menganeksasi bangsa Papua sejak 1 Mei 1963 hingga kini. Dampaknya kian nyata ketika masyarakat Amungme dan Kamoro bahkan seluruh rakyat Papua terus dibantai dengan moncong senjata mengakibatkan pengungsian pun terjadi di Tanah Papua.

Selain tutup PT Freeport, AMP KK Jember juga mendesak pemerintah Indonesia segera berikan hak penentuan nasib sendiri bagi Papua. Ditegaskan, referendum adalah solusi terbaik untuk akhiri penderitaan dan segala permasalahan di Tanah Papua.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Rakyat Papua hanya menuntut segera berikan kemerdekaan. Referendum adalah solusi demokrasi,” sikap AMP.

Oleh sebab itu, AMP KK Jember dengan tegas menyatakan sikap:

1. Otsus dan DOB adalah agenda kolonialis, kapitalis dan imperialisme di West Papua;

2. Segera tutup PT Freeport dari atas Tanah Papua;

3. Segera tarik TNI-Polri organik dan non-organik dari teritorial West Papua;

4. Hentikan rekayasa konflik di atas seluruh West Papua;

5. Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa Papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi;

6. Aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023;

7. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin Polri terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh Ormas;

8. Komnas HAM segera melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana dijamin dengan konstitusi;

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

9. Kepolisian Republik Indonesia segera cabut tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti;

10. Hentikan segala bentuk diskriminasi rasial dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di setiap kota studi di seluruh Indonesia;

11. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM Berat di Tanah Papua;

12. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Maybrat, dan daerah lain di seluruh West Papua;

13. Indonesia stop etnosida, ekosida dan genosida di West Papua;

14. Untuk mengakhiri semua penindasan di atas tanah papua, Negara Kesatuan Republik Indonesia segera mengakui 1 Desember 1961 sebagai hari deklarasi negara West Papua, juga sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua melalui mekanisme referendum;

15. Segera hentikan tindakan koersif terhadap warga sipil dengan jargon keselamatan pilot yang disandera dengan cara persuasif;

16. Negara Indonesia segera izinkan akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di seluruh West Papua.

Untuk diketahui, Kontrak Karya I tahun 1967 merupakan mimpi manajemen Freeport meraih “harta karun” dari Tanah Papua. Terwujudnya mimpi itu ketika terjadi peralihan kekuasaan dari Orde Lama pimpinan Soekarno ke Order Baru dibawah kendali Soeharto. Pada Jumat 7 April 1967, belum genap sebulan Soeharto memimpin Indonesia, Freeport Sulphur of Delaware menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga. Ketika itu, Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang masuk ke Papua di saat perekonomian Indonesia tidak stabil bahkan cenderung memburuk.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Penandatanganan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat tersebut dilakukan di Departemen Pertambangan Indonesia. Ketika itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Sulphur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia), anak perusahaan Freeport Sulphur dan disaksikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green.

Dilansir dari laman esdm.go.id, dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK itu, PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.