PolhukamDemokrasiBegini Kesaksian Polisi Terhadap Tiga Terdakwa Makar dari Manokwari di PN Makassar

Begini Kesaksian Polisi Terhadap Tiga Terdakwa Makar dari Manokwari di PN Makassar

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perkara pidana kasus makar atas nama terdakwa KKB, AS dan HBSW berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA. Ketiganya menjalani persidangan terkait peringatan hari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) di Manokwari, Papua Barat, 19 Oktober 2022.

Dalam sidang 10 April 2023 di ruang sidang utama Dr. Harifin Tumpa PN Makassar yang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil dan Binang Yomaki mengajukan 2 orang saksi, yaitu Slamet Wibowo (mantan Kasat Intelkam Polres Manokwari) dan Sudarman Syamsunardi (anggota Satuan Intelkam Polres Manokwari).

Keterangan saksi menerangkan perkara ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Slamet Wibowo selaku Kasat Intelkam Polres Manokwari dari jaringan intelijennya di Manokwari.

Ketika dicecar hakim ketua Ni Putu Sri Indayani tentang siapa atau lembaga apa yang masuk dalam jaringan intelijen, Slamet Wibowo yang juga mantan Kapolsek Prafi itu menjelaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta TNI yakni Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).

Dengan informasi itu, Wibowo mengaku memerintahkan anggotanya, saksi Sudarman Syamsunardi dan saksi Rachmat Paborong untuk melakukan patroli ke kawasan kampung Ambon Atas, tepatnya di sekitar rumah terdakwa HBSW.

“Anggota saya hanya bisa patroli di jalan depan rumah saja, dan tidak bisa masuk ke dalam halaman rumah, termasuk tidak bisa menjangkau tempat kejadian perkara (TKP). Karena kita menjaga tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelasnya.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Kegiatan patroli anggota Satuan Intelkam Polres Manokwari dilakukan Rabu (19/10/2022) sekitar Pukul 16:00 WIT. Menurut keterangan saksi Sudarman Syamsunardi, pihaknya sempat melihat ke dalam rumah di belakangnya ada beberapa orang memakai seragam berwarna biru muda dan topi baret.

Tetapi saksi sama sekali tidak mengenal orang-orang yang berkumpul saat itu. Ketika dicecar hakim ketua, apakah orang Papua memang ingin merdeka, saksi Slamet Wibowo dengan yakin mengatakan, hampir 90 persen orang Papua mau merdeka secara politis.
Pernyataan itu kemudian diuji dengan pertanyaan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy.

“Saya tertarik dengan pernyataan saudara Slamet tadi bahwa 90 persen orang Papua mau merdeka. Pertanyaan saya, apakah angka tersebut saudara dapat dari suatu hasil riset (penelitian)? Ataukah itu kesimpulan pribadi saudara Slamet?” tanya Warinussy.

Saksi Slamet Wibowo di depan sidang mengatakan, “Itu pendapat dan kesimpulan saya pribadi saja.”

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Advokat Pither Ponda Barany, bertanya tentang apakah NRFPB tercatat sebagai organisasi terlarang? Baik saksi Slamet maupun saksi Sudarman mengatakan tidak pernah dengar dan tidak mengetahuinya.

Dalam sidang itu, JPU Ibrahim Khalil melalui saluran virtual sempat menunjukkan barang bukti yang terdiri dari bendera Bintang Kejora satu lembar, bendera negara Amerika Serikat satu lembar, dan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Juga ada beberapa spanduk dan video kegiatan ibadah pengucapan syukur HUT ke-10 NRFPB, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Saudara Slamet dan saudara Sudarman, apakah saudara berdua pernah melihat atau mengetahui kalau Polisi NRFPB itu ada kantornya di Manokwari?” tanya Warinussy.

Kedua saksi menjawab, “Kami belum pernah melihat dan belum pernah menemukan kantor Polisi NRFPB”.

Slamet dan Sudarman hanya mengenal terdakwa HBSW saat ditangkap dan diperhadapkan ke Polres Manokwari. Sedangkan terhadap terdakwa AS dan terdakwa KKB, kedua saksi sama sekali tidak mengenalinya dan belum pernah bertemu dengan mereka.

Oleh karena itu, saksi Slamet dan saksi Sudarman sama sekali tidak mengetahui apa saja aktivitas sehari-hari dari kedua terdakwa. JPU Ibrahim Khalil juga sempat menunjukkan rekaman video berisi kegiatan ibadah syukur HUT NRFPB di rumah terdakwa HBSW.

Di dalam video itu terlihat terdakwa AS memakai seragam Polisi NRFPB berupa kemeja berwarna biru muda dengan celana berwarna biru tua dengan tutup kepala berbentuk baret warna biru tua. Sedangkan terdakwa HBSW terlihat berdiri menyaksikan pemotongan kue ulang tahun NRFPB yang kemudian dibagikan oleh gubernur NRFPB wilayah III Doberay yaitu Otto Yavet Inden yang hingga kini belum ditangkap aparat kepolisian.

Yang menarik dalam sidang ini saat JPU Binang Yomaki dan staf JPU membiarkan 3 orang aktivis NRFPB yakni EW, YP dan MSO yang duduk di dalam ruang sidang.

“Ketiga orang ini kan akan menjadi saksi bagi saudara Waropen dkk? Kenapa mereka sudah duduk mendengar keterangan saksi dalam sidang ini?,” tanya hakim ketua.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Jaksa kemudian bergegas mengembalikan ketiga saksi asal kabupaten Jayapura itu ke ruang penitipan tahanan.

Saksi Slamet Wibowo sebagai Kasat Reskrim Polres Manokwari mengatakan, setelah dirinya menerima laporan dari anggotanya mengenai peristiwa peringatan HUT ke-10 NRFPB pada Selasa (19/10/2022), kemudian melaporkan ke Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, lalu Kapolres memerintahkan dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa melalui pelaksanaan operasi yang saat itu dipimpin Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri.

Saat operasi tersebut, kedua saksi menerangkan bahwa keduanya hadir dan melihat serta mengenal terdakwa HBSW. Sedangkan terdakwa AS dan terdakwa KKB tidak terlihat.

Ketiga terdakwa pidana kasus makar didakwa secara terpisah. Terdakwa KKB dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks. Terdakwa AS dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks. Dan, terdakwa HBSW dengan nomor perkara 207/Pid.B/2023/PN.Mks.

Setelah berkas ketiganya dilimpahkan penyidik Polres Manokwari ke JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (16/2/2023), sidang perdana digelar di PN Makassar, Senin (13/3/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 106 KUHP.

Para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah NKRI kepada pihak musuh atau memecah belah wilayah NKRI.

Perkara ketiga terdakwa itu didampingi advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.