ADVERTORIALIntan Jaya BangkitJumat Ditetapkan Sebagai Hari Intan Jaya Sehat dan Bersih

Jumat Ditetapkan Sebagai Hari Intan Jaya Sehat dan Bersih

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penjabat bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST telah menetapkan hari Jumat sebagai hari Intan Jaya sehat dan bersih.

Apolos Bagau menekankan, lingkungan pemerintahan harus bersih. Sebab dengan lingkungan yang bersih, sudah pasti akan dapat menciptakan suasana yang sehat untuk bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi pokok pemerintah.

Keputusan untuk menetapkan hari Jumat sebagai hari Intan Jaya sehat dan bersih merupakan kebijakan prioritas yang wajib diberlakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Dengan adanya program tersebut, pada setiap hari Jumat seluruh pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli dan staf ASN dapat melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kerja masing-masing OPD.

“Apabila lingkungan kerja kita masing-masing bersih, indah dan rapi, maka suasana kerja kita juga sehat. Sehingga saya memutuskan untuk setiap hari Jumat kita melakukan kegiatan Jumat bersih. Kegiatan ini juga saya sudah mulai sendiri, semua ASN dan para pimpinan OPD yang ada di Sugapa juga telah mengikuti kegiatan Jumat bersih,” jelas Bagau.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Sebagai langkah awal untuk membersihkan lingkungan, Pj bupati Intan Jaya bersama dinas terkait telah membersihkan ruas jalan pemerintah di tengah kota Sugapa. Langkah tersebut bertujuan membersihkan jalan-jalan yang ada di dalam kota.

Lanjut Apolos, melalui kegiatan kebersihan, pemerintah mengajak dan memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih.

“Kami sudah membersihkan jalan raya, pemerintah bersama dengan dinas terkait. Kami ingin supaya lingkungan kerja pemerintah, jalan-jalan bersih, supaya kita harus menata kebersihan kota dengan baik. Ini juga merupakan bagian dari memberikan contoh kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Pj bupati meminta agar seluruh ASN turut berpartisipasi dalam kegiatan hari Intan Jaya sehat dan bersih secara rutin setiap hari Jumat. [*/Adv]

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.