BeritaVictor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Tanggapan DGP dan ULMWP

Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Tanggapan DGP dan ULMWP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Gereja Papua (DGP) dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) turut menyambut gembira putusan akhir terhadap perkara Victor Yeimo, Jumat (5/5/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi, menyatakan, terdakwa Victor Yeimo dihukum delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Usai menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jayapura, Dr. Benny Giay, menyatakan menerima vonis bebas terhadap anak muda Papua yang juga juru bicara internasional KNPB itu.

Usai menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jayapura, Dr. Benny Giay, menyatakan, vonis delapan bulan penjara terhadap anak muda Papua yang juga juru bicara internasional KNPB itu harus diterima.

“Ya, ini sekarang, Victor [Yeimo] harus bebas,” ujarnya.

Tetapi Benny kesalkan perlakuan negara melalui aparatus memperlakukan orang Papua. Sebab, Victor Yeimo representasi orang Papua, tampil sebagai salah satu tokoh muda, memprotes ujaran rasisme, malah dikriminalisasi hingga kenakan Pasal Makar.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

“Dicap makar, separatis, padahal hanya bicara wajar, memprotes rasisme di Surabaya itu. Tetapkan DPO [Daftar Pencarian Orang], ditangkap, diinterogasi, dikriminalisasi dan dipenjarakan, ditambah lagi sidangnya sampai tunda beberapa kali. Baru saja putusan dibacakan. Ya, sudahlah. Semua anak muda, anak bangsa Papua harus bersatu itu yang paling penting. Tuduhan dengan pasal-pasal tidak benar itu, semua sudah ketahui sebagai permainan untuk kriminalisasi orang Papua. Negara berusaha mau hancurkan persatuan kita, tapi Papua tetap satu,” tuturnya.

Pdt. Benny Giay, Pdt. Dorman Wandikbo, bersama penasehat hukum menyampaikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). (Liwan Wenda – SP)

Benny Giay, anggota DGP, selalu mengikuti dinamika terkait kasus Victor Yeimo. Solidaritas rakyat Papua diakuinya sungguh luar biasa, apalagi selalu hadir kawal proses persidangan, memberikan tekanan ke jaksa dan hakim untuk bebaskan Victor Yeimo dari semua tuduhan.

Tuduhan makar yang dialamatkan kepada Victor Yeimo, kata Giay, sudah terbantahkan.

“Tidak terbukti [makar]. Saksi ahli semuanya bantah habis itu tuduhan. Victor hadapi dengan tenang. Luar biasa juga penasehat hukum yang berjuang sampai putusan hari ini. Terima kasih banyak adik-adik mahasiswa, adik-adik aktivis, dan semua rakyat Papua,” ucap Benny.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Sementara itu, Markus Haluk, direktur eksekutif ULMWP, menyatakan, Victor Yeimo adalah simbol perlawanan rasisme di negara Indonesia. Orang Papua dicap dengan berbagai label hingga harus dipenjarakan, Victor Yeimo buktikan orang Papua bukan binatang sebagaimana tuduhan murah meriah oknum tertentu dari wilayah seberang.

Victor Yeimo menurut Haluk, sudah memperlihatkan hal itu ke dunia. Perjuangannya membela harga diri dan martabat umat Tuhan di Tanah Papua.

“Orang Papua bukan binatang. Orang Papua adalah manusia ciptaan Tuhan. Sama seperti oknum tertentu yang gemar memelihara budaya binatang untuk mencap orang Papua monyet. Lawan rasisme itu lintas agama, jenis kelamin, suku, bangsa dan semuanya. Saudara Victor [Yeimo] membuktikan martabat, harga diri bangsa. Ini saya hormat. Terima kasih semua pihak yang senantiasa berdiri kokoh untuk membela harga diri sebagai manusia,” tuturnya.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Haluk berharap pengalaman sama yang juga pernah menimpa bangsa lain di dunia itu memperkuat harkat kemanusiaan di muka bumi ini.

“Hari ini saudara Victor Yeimo, juga tujuh aktivis sebelumnya diproses dengan kasus yang sama, termasuk banyak tokoh Papua sudah dibunuh dan meninggal, membela harga diri dan martabat bangsa Papua.”

Lanjut Haluk, “Jaksa, hakim, dan siapa pun menyangkal kami, mengkriminalisasi kami, tetapi kami adalah manusia, bukan binatang. Apresiasi luar biasa buat seluruh rakyat Papua. Kita satukan barisan untuk membela harga diri bangsa.”

Kepada wartawan dan rakyat Papua usai menyaksikan jalannya persidangan, Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, menyatakan, majelis hakim memutuskan empat pasal makar yang didakwakan oleh JPU kepada Victor Yeimo tidak terbukti.

“Empat dakwaan dari jaksa kepada klien kami ini [Victor Yeimo] semuanya tidak terbukti,” ujar Gobay.

 

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.