PolhukamDemokrasiTerhadap Putusan Hakim PN Jayapura, Begini Pendapat PH dan Victor Yeimo

Terhadap Putusan Hakim PN Jayapura, Begini Pendapat PH dan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memvonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Victor Yeimo, juru bicara (Jubir) internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Petisi Rakyat Papua (PRP), Jumat (5/5/2023). Putusan dibacakan sekitar Pukul 15.30 WP.

Perkara Victor Yeimo terdaftar di PN Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius didampingi hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi.

Menanggapi putusan tersebut, Emanuel Gobay, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Victor Yeimo, yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, usai mendengar putusan majelis hakim, menyatakan, empat dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satupun dikabulkan. Artinya, semua pasal dengan sendirinya tak terbukti alias gugur.

“Tadi kita sama-sama mendengar bahwa empat dakwaan yang didakwakan oleh saudara jaksa atas kasus klien kami [Victor Yeimo]. Dari Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti. Dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Dakwaan ketiga, Pasal 110 ayat (2) KUHP tidak terbukti. Dakwaan keempat, Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti. Itu artinya, semua dakwaan ataupun tuntutan JPU atas perkara klien kami ini tidak ada yang terbukti,” urai Emanuel.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Tim Koalisi didampingi Dewan Gereja Papua (DGP) dan ULMWP menyampaikan keterangan pers usai hadir mendengar langsung putusan majelis hakim di PN Jayapura.

Dewan Gereja Papua (DGP), tokoh adat dan perwakilan ULMWP usai putusan sidang terdakwa Victor Yeimo, Jumat (5/5/2023) sore. (Ardi Bayage – SP)

Emanuel menyatakan, putusan majelis hakim tidak ada kaitan dengan dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang sidang sebelumnya, malah majelis hakim memutuskan 8 bulan di luar pasal dakwaan Jaksa.

“Selanjutnya hakim berdasarkan yurisprudensi, kasus di tahun 1980-an, berdasarkan itu mengambil alih untuk menganalisis sendiri berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti dari saksi dan juga keterangan sendiri, lalu ahli menyimpulkan bahwa yang terbukti adalah Pasal 155 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Hakim memutuskan kurungan badan 8 bulan dikurangi masa tahan. Hakim juga memberikan ruang untuk kuasa hukum nyatakan sikap atas putusan itu. Kata Emanuel, Koalisi bersama kliennya tidak menyampaikan di sidang. Menurutnya, akan disampaikan dalam waktu dekat kepada hakim atas putusan tersebut.

“Yang pasti sejak putusan tadi, tujuh sampai empat belas hari kedepan kami masih punya waktu untuk menyatakan pendapat kita. Tetapi yang penting saya sampaikan bahwa empat dakwaan yang selama ini kita lihat dan viralkan lewat media bahwa klien kami adalah pelaku makar itu tidak terbukti hari ini,” ujar Gobay.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Ia menyatakan, pemberitaan miring yang dibangun selama ini terhadap Viktor Yeimo adalah pembohongan publik karena semua pasal yang dituduhkan telah diputuskan hakim di persidangan.

“Yang terpenting, pasal makar yang selalu dikenakan kepada tokoh atau aktivis Papua tidak terbukti. Jadi, bagi saya ini adalah kemenangan klien kami, mewakili rakyat Papua. Karena semua yang adalah korban rasisme akhirnya dikriminalisasi dengan pasal makar, tetapi tidak terbukti dalam putusan hakim. Tadi semestinya kalau hakim berani ambil keputusan untuk Victor Yeimo bebas. Tetapi karena ada pertimbangan satu dan lain hal, maka kita menerima fakta seperti itu,” tandas Emanuel.

Sementara itu, Victor Yeimo mengatakan, perjuangan tidak harus menang di ruang terbuka dan di kampus-kampus ataupun di hutan dan di luar negeri serta tempat terbuka lainnya dalam menyampaikan kebenaran dan perlawanan.

“Kita harus menangkan perjuangan itu di muka hukum negara ini. Saya anggap bahwa pengadilan ini adalah panggung bagi kita untuk memenangkan kebenaran dan keadilan. Agar semakin banyak orang mengetahui bahwa rakyat Papua punya harga diri,” ujar Yeimo.

Lanjut Victor Yeimo, apa yang diperjuangkan bukan masalah orang Papua, tetapi itu masalah orang Indonesia supaya menghapuskan paradigma rasis terhadap orang Papua yang ada dalam negara Indonesia merupakan perjuangan semua orang Papua.

“Karena itu, kemenangan kita hari ini adalah kemenangan dalam memperjuangkan pembebasan bagi orang yang terhukum dalam paradigma rasis Indonesia. Saya pikir itu, sehingga putusan hari ini bukan kemenangan saya, tetapi ini kemenangan non Papua yang hari ini masih memikirkan paradigma, mainset dan perspektif rasis bukan saja di Papua tapi di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Yeimo tegaskan, orang Papua adalah bangsa manusia, sehingga di depan hukum harus membuktikan bahwa perjuangan melawan rasis dan kebenaran lainnya adalah tidak bersalah.

“Saya apresiasi untuk hakim karena sejak awal berdiri bersama-sama kami dalam hak-hak kemanusiaan tertutama di saat saya sakit. Begitu juga jaksa, dan juga kepada pengacara yang berulang kali masuk keluar selama dua tahun. Kepada rakyat Papua, kawan-kawan gerakan yang kawal selama proses persidangan,” ucap Victor.

Sebelumnya, JPU menyatakan Victor Yeimo terbukti melakukan tindakan makar dan menuntut dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Tuntutan JPU dibacakan pada 27 April 2023.

Victor Yeimo bersama PH menjawab tuntutan tersebut melalui nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar Kamis (4/5/2023).

Aktivis KNPB itu ditangkap tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi di bilangan Tanah Hitam, Abepura, kota Jayapura, Papua, 9 Mei 2021, setelah ditetapkan sebagai DPO terkait dengan kasus unjuk rasa anti rasisme, 19 dan 29 Agustus 2019.

Sedangkan sidang perdananya digelar Selasa (24/8/2021).

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.