Tanah PapuaLa PagoPDI-P Tolikara Tercatat Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU

PDI-P Tolikara Tercatat Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat sebagai partai politik pertama yang secara resmi mendaftarkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolikara.

Komisioner KPU menerima langsung kedatangan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Tolikara, Kamis (11/5/2023).

Didampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tolikara, prosesi penyerahan berkas dan pendaftaran dipimpin komisioner Divisi Hukum Elmus Wanimbo, dan komisioner Divisi Teknis Anike Wadi. Turut hadir Kasubbag Teknis Hasrudin.

Pendaftaran berkas Bacaleg PDI-P berlangsung di sekretariat sementara, Jl. Buper, Waena, kota Jayapura, Papua.

Anike Wadi, komisioner Divisi Teknis, mengatakan, KPU kabupaten Tolikara menerima seluruh berkas dari PDI Perjuangan dan hasilnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

“Kami menerima berkas bakal Caleg dari PDI-P, dan setelah dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data melalui aplikasi Silon, maka berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anike.

Setelah berkas Bacaleg PDI-P dinyatakan lengkap, pengurus parpol lain juga diminta segera mendaftar ke lembaga penyelenggara Pemilu.

“Parpol yang belum mendaftarkan, segeralah datang serahkan berkas-berkasnya agar diverifikasi sesuai ketentuan seperti yang hari ini dilakukan oleh pengurus PDIP,” ajaknya.

Foto bersama usai pendaftaran berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di sekretariat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolikara, Kamis (11/5/2023). (Liwan Wenda – SP)

Catatan bagi setiap pengurus partai, kata Anike, jangan lupa tepati waktu penyerahan berkas bacaleg.

“Waktu pendaftarannya sampai tanggal 14 Mei 2023. Nanti tepat pukul 00:00 WIT, aplikasinya akan ditutup resmi di seluruh Indonesia. Tidak ada tambahan waktu lagi,” ujar Wadi.

Sementara itu, Meinus Y. Wenda, ketua DPC PDI-P Tolikara, mengatakan, tanggung jawab pengurus telah dituntaskan hari ini dengan mendaftarkan seluruh berkas dari bacaleg ke KPU kabupaten Tolikara.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

“Hari ini kami DPC PDI Perjuangan secara resmi daftarkan berkas bakal calon di kantor KPU Tolikara. Tadi komisioner KPU Tolikara secara resmi menerima kami dengan baik,” kata Wenda.

Sebagai partai politik yang berhasil melakukan pendaftaran pertama, tentu merupakan satu kebanggaan tersendiri. Proses verifikasi dan sinkronisasi secara online juga tidak ribet. Artinya, seluruh berkas tidak bermasalah karena sudah dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena kami daftar pertama, tadi seluruh penyelenggaraannya juga berjalan dengan lurus, aman, tertip dan terkendali. Kami syukuri hal itu boleh terjadi atas penyertaan Tuhan Yesus sebagai Sang Gembala umat manusia,” ucapnya.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Kabupaten Tolikara merupakan kota Injil dan diberkati Tuhan, sehingga Wenda mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Tidak boleh ada konflik agar proses pemilihan umum nanti boleh berjalan dalam situasi aman dan pembangunan di daerah kia juga terus dilanjutkan untuk kepentingan bersama.”

Pihaknya juga berterimakasih kepada ketua dan anggota KPU, serta ketua dan anggota Bawaslu yang senantiasa kerja keras menjalankan seluruh tahapan Pemilu 2024 di kabupaten Tolikara.

“Tuhan memberkati setiap orang yang bekerja di lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, pemerintah daerah, masyarakat dan semua pihak di kabupaten Tolikara,” ucap Meinus.

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.