Nasional & DuniaPresiden RI Diminta Segera Fasilitasi Perundingan Manajemen PT FI dengan 8.300 Buruh...

Presiden RI Diminta Segera Fasilitasi Perundingan Manajemen PT FI dengan 8.300 Buruh Moker

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya empat pernyataan dikemukakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia yang hingga kini kasusnya belum ditangani serius.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, mengatakan, Komnas HAM RI telah mencermati persoalan dengan mengirimkan dua surat ke pemerintah Republik Indonesia. Tetapi, hingga kini sudah enam tahun presiden Joko Widodo selaku representasi pemerintah Republik Indonesia tidak menindaklanjuti kedua surat rekomendasi Komnas HAM RI.

Surat tersebut masing-masing dengan nomor 1475/R-PMT/X/2017 perihal rekomendasi terkait PHK PT Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017, dan surat nomor 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 .

“Ketua Komnas HAM RI segera mendesak Presiden Republik Indonesia selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia berdasarkan dua surat dari Komnas HAM RI itu,” ujarnya dalam siaran pers nomor 006/SP-LBH-Papua/V/2023, Rabu (10/5/2023).

Desakan dari Komnas HAM RI kepada Presiden Joko Widodo, kata Emanuel, perlu dilakukan demi menjalankan dua surat tersebut sesuai amanat Pasal 89 ayat (4) huruf d Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.”

Dikemukakan, seharusnya melindungi nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja, bukan justru justru sibuk mengurus Smelter dan pembatasan ekspor tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

“Karena itu, sudah semestinya Komnas HAM RI wajib mendesak Presiden RI untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja dengan cara memfasilitasi perundingan antara manajemen PT Freepor Indonesia dengan 8.300 buruk mogok kerja,” kata Gobay.

Emanuel menjelaskan, mogok kerja terjadi akibat gagalnya perundingan dan untuk menyelesaikannya dengan cara merundingkan dengan para pihak yang berselisih sesuai Pasal 137 junto Pasal 141 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

LBH Papua juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera memfasilitasi perundingan antara manajemen PT Freepor Indonesia dengan 8.300 buruh mogok kerja sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d Undang-undang nomor 39 tahun 1999 junto Pasal 141 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

“Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia berunding dengan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja. Hal sama juga harus ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” pintanya.

Hingga kini sudah 56 tahun PT Freeport Indonesia melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Tanah Papua terhitung 7 April 1967. Perombakan besar-besaran dilakukan di masa presiden Jokowi dengan maksud menguasai saham PT Freeport Indonesia dan mendorong pembangunan Smelter di dalam wilayah Indonesia.

Sayangnya usaha mulia itu tidak dibarengi dengan perintah perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf c dan huruf d Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

“Dalam kenyataannya ditemukan fakta nasib buruh dijadikan tumbal untuk mendorong ambisi ekonomi politik sebagaimana yang dirasakan oleh 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja akibat pemberlakukan kebijakan furlough (dirumahkan) yang tidak dikenal dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagaimana dalam surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat kabupaten Mimika nomor 560/800/2017 perihal Furlough dan penetapan mogok kerja PUK SP KEP SPSI PT FI tertanggal 28 Agustus 2017.”

Kondisi memilukan yang dialami para buruh moker terlihat jelas dengan fakta jauh sebelum dan sesudah pemerintah mendapatkan 51% saham. Harapan agar kasus para buruh segera diselesaikan pun tak kunjung tiba. Hingga kini presiden Jokowi belum tindaklanjuti, meski pernah pula memberi janji manis akan segera selesaikan.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

“Ketidakpastian sikap presiden dalam menyelesaikan berdampak buruk terhadap nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023. Selama penantian itu sudah tercatat 150-an orang buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia yang meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit pasca dicabutnya gaji pokok dan pencabutan layanan BPJS secara sepihak oleh manajemen Freeport Indonesia per 1 Juli 2017. Sayangnya lagi, dampak lainnya ada banyak anak dari 8.300 buruh itu terancam putus sekolah hingga banyak bahtera rumah tangga para buruh berantakan,” bebernya.

Anehnya, di tengah penantian panjang itu, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2023 dalam Acara Mandiri Investment Forum, mengatakan, “Saya sudah sampaikan lagi bauksit di Desember kemarin bauksit setop Juni, nanti sebentar mau saya umumkan lagi tembaga setop tahun ini.”

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan, hilirisasi industri adalah kunci agar Indonesia dapat menjadi negara maju. Dilansir kompas.com, presiden mengatakan, hilirisasi nikel di dalam negeri sudah terbukti meningkatkan nilai tambah yang diperoleh Indonesia.

Pada perkembangannya, sebagai tanggapan atas rencana penghentian ekspor tambang yang dikemukakan presiden RI, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard C. Adkerson dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas menemui presiden Joko Widodo di Istana Negara, 12 April 2023.

Hasil pembahasannya, secara garis besar disampaikan Tony Wenas kepada wartawan, “Pak Presiden (Jokowi) berharap smelternya bisa selesai tepat waktu atau paling tidak lebih cepat. (Relaksasi ekspor) itu tidak kita bicarakan, itu aja yang bisa saya sampaikan.”

Beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya 28 April 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.

Katanya, kelanjutan ekspor konsentrat tembaga tidak melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) karena ada kondisi force majeure yakni pandemi Covid-19 yang sempat menghambat pembangunan smelter. Padahal jelas-jelas telah ada moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam UU Minerba.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Fakta tersebut menurut Gobay, secara langsung telah membuktikan bahwa presiden RI dan CEO Freeport McMoRan serta Dirut PT FI lebih mengutamakan kelancaran eksploitasi dan ekspor tembaga dibanding menuntaskan nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok secara sah.

Sebelumnya, mahasiswa Papua di Jayapura mendesak manajemen PT FI segera memenuhi hak ribuan buruh moker. Mahasiswa Papua di Jayapura Desak PT Freepot Penuhi Hak Buruh PHKUntuk itu, pemerintah harus membuka ruang perundingan antara manajemen PT Freeport dengan para buruh untuk membicarakan sejumlah kesepakan sebagai solusi terbaik mengatasi persoalan yang mengakibatkan banyak dampak ikutan yang dirasakan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak manajemen Freeport.

Desakan untuk segera memenuhi hak-hak buruh PT Freeport itu ditegaskan dalam diskusi publik di sekretariat Kambesma Uncen, Minggu (30/4/2023) malam. Diskusinya bertema “56 Tahun PT Freeport Indonesai masih sengsarakan 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia”.

“Manajemen PT Freeport memberlakukan kebijakan furlough kepada buruh Freeport dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara melalui kontra karya (KK) diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), akibatnya PT Freeport memberlakukan furlough kepada 8.300 orang buruh,” ujar Rutce Selviani Bosawer, divisi kampanye dan media Amnesty Chapter Uncen.

Sedikitnya tujuh pernyataan dibacakan Amnesty Chapter Uncen dan mahasiswa Papua di Jayapura pada momentum Hari Buruh 1 Mei 2023.

Bahkan, mahasiswa juga bakal melakukan konsolidasi seluruh buruh dan simpatisan di Tanah Papua untuk turun aksi serentak jika tuntutannya tidak ditanggapi pemerintah pusat, daerah dan manajemen PT Freeport.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.