PolhukamHukumEltinus Omaleng, Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Makassar

Eltinus Omaleng, Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Makassar

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Eltinus Omaleng, Bupati Mimika nonaktif akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar pada, Senin (17/7/2023). Sidang Vonis bebas itu dibacakan Hakim Ketua Joharas Siringoringo, yang didampingi M Hariyadi dan Johanicol Frans Sine sebagai anggota.

Dalam bacaan putusan oleh hakim bahwa Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah.

Pada kesempatan ini, koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani mengatakan, pada hari ini hakim telah membacakan putusan terhadap klienya.

Eltinus terbukti tidak melakukan tindakan pidana berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng itu disidangkan sejak 19 Januari 2023.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar pada awal Januari 2023.

Kasus ini mengemuka ke public pada awal September 2022. Omaleng didakwa kasus pembangunan gedung ibadaha di Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Natalius Pigai, salah satu tokoh Papua mengatakan, Eltinus Omaleng Bupati Mimika Non Aktif pada hari ini bebas.

“Hari ini sejarah baru tercipta. Eltinus Omaleng Bupati Timika bebas dari tuntutan di Pengadilan Tipikor Mks [Makassar],“ tulis Pigai di akunt twitternya.

Karir Politik Eltinus Omaleng
Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang merupakan pasangan calon yang bertarung dengan Abdul Muis-Hans Magal pada periode 2014-2019.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Di mana pada rapat pleno KPUD Mimika pada 7 Juni 2014 di Gedung Eme Neme Yauware Timika, pasangan calon Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan raihan 100.849% suara atau 53,71%.

Hasil akhir pleno tersebut digugat oleh pasangan calon Abdul Muis-Hans Magal ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak.

Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 pada 6 September 2014 di Graha Eme Neme Yauware oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pada periode kedua, Eltinus Omaleng kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika pada Pemilihan kepala daerah yang dihelat 2018.

Ia berpasangan dengan Johannes Rettob, seorang PNS yang terakhir tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Pada rapat pleno KPUD Mimika, pasangan ini kemudian tidak diloloskan karena ijazah SMP Eltinus Omaleng dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung.

Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra.

PTTUN Makassar mengabulkan gugatan tersebut sehingga pasangan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Bupati Mimika 2018.

Dalam pemilihan, pasangan tersebut ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada rapat pleno KPU Papua (menggantikan KPUD Mimika yang diskors) pada 11 Juli 2018 dengan raihan 60.513 suara atau 33,12%.

Keputusan KPU Papua ini kemudian digugat oleh pasangan lainnya ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak.

Pasangan ini dilantik untuk periode kedua 2019-2024. Eltinus sendiri sebelumnya dikenal sebagai pengusaha.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.