BeritaLingkunganKLHK PBD Diminta Hentikan Pembahasan Amdal Perusahaan Kelapa Sawit

KLHK PBD Diminta Hentikan Pembahasan Amdal Perusahaan Kelapa Sawit

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Perwakilan pemuda dari distrik Klayili, Maudus, Wemak, Sayosa, Sayosa Timur Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak lagi membahas Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dengan segala jenis perusahaan Kelapa Sawit.

Karena menurut mereka dengan pembahasan keberadaan perusahaan Kepala Sawit akan mengancam eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Desakan itu disampaikan pemuda bersama dengan masyarakat adat suku Moi Kabupaten Sorong usai melakukan penolakan atas kehadiran PT. Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) dalam agenda konsultasi publik terkait Amdal bersama KLHK Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Pilemon Ulimpa, salah satu pemuda distrik Klayili mengaku bahwa dirinya menduga PT. HHPB menggunakan izin-izin dari perusahaan-perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut Pemerintah Kabupaten Sorong.

“PT. HHPB ini perusahaan baru yang datang tiba-tiba. Kami masyarakat adat Moi tidak tahu siapa yang berikan izin kepada perusahaan ini,” kata Pilemon kepada suarapapua.com di Sorong, Selasa (18/7/2023).

Katanya sesuai hasil pertemuan dengan  PT.HHPB dan KLHK Papua Barat Daya, masyarakat adat suku Moi telah menegaskan menolak kehadiran PT.HHPB secara terbuka di depan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

“Masyarakat adat sudah tolak dan itu komitmen kami masyarakat adat,” tegas Pilimon.

Sementara itu Ayub Paa, perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi mengakui tidak dilibatkan dalam proses pembicaraan Amdal antara pihak perusahaan, KLHK Papua Barat Daya dan masyarakat adat suku Moi.

“Setelah kami koordinasi dengan ketua LMA Malamoi, ternyata LMA  Malamoi tidak mengetahui pertemuan tersebut,” jelas Ayub.

Ayub juga mewarning Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Daya untuk tidak melakukan pembahasan-pembahasan, apalagi memberikan izin kepada perusahaan perusak lingkungan yang beroperasi di wilayah adat suku Moi.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

“Sekali lagi kami tegaskan KLHK dan DPMPTSP agar stop melakukan pembahasan terkait Amdal, apalagi sampai mengeluarkan izin untuk perusahaan kelapa sawit.”

“Intinya kami masyarakat adat suku Moi menolak tegas  PT. HHPB dan perusahaan kelapa sawit lainnya yang akan beroperasi di tanah adat kami,” tegas Ayub.

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.