Tanah PapuaDomberaiBupati Teluk Bintuni Tetapkan 6.262 Ha Wilayah Adat untuk Tiga Marga Suku...

Bupati Teluk Bintuni Tetapkan 6.262 Ha Wilayah Adat untuk Tiga Marga Suku Moskona

SORONG, SUARAPAPUA.com — Bupati kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan 6.262 hektare wilayah adat untuk tiga marga suku Moskona, yaitu Masakoda, Yec, dan Yen dari distrik Masyeta. Penetapan ini dilakukan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) bupati di aula Restoran Ayam Kampung SP 1, kampung Waraitama, distrik Manimeri, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sabtu (9/9/2023).

Diuraikan dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Petrus Kasihiw, bupati kabupaten Teluk Bintuni, mengatakan SK bupati tersebut bukti nyata pengakuan resmi pemerintah terhadap status masyarakat hukun adat (MHA) dari tiga marga itu.

Oleh karenanya, ia pun merasa senang dan bangga dengan pengakuan dan perlindungan yang diberikan kepada MHA dari tiga marga tersebut. Pengakuan didasarkan pada peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan MHA di kabupaten Bintuni.

“Kita sama-sama menyaksikan pengakuan hak-hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya kabupaten Teluk Bintuni hingga tahun 2019 kita telah bersama-sama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 suku. Dengan Perda itu, kita hari ini melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap warisan budaya, nilai-nilai tradisi, khususnya marga nilai yang ada di komunitas marga Masakoda, Yen dan Tec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti,” jelas Petrus Kasihiw dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Bupati Teluk Bintuni juga mengakui kemajuan dalam pengakuan wilayah adat bagi MHA di kabupaten Teluk Bintuni. Ia berharap semua komunitas yang mendiami wilayah MHA kabupaten Teluk Bintuni dapat diinventaris agar terdata dan didokumentasikan dengan baik, yang akan membantu masyarakat dalam menjaga wilayah adat masing-masing.

“Daerah lain saya belum tahu, tetapi di kabupaten Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Kedepan semua suku wajib diinventarisir juga. Nanti kedepan terkait hak-hak adat, rekomendasi masyarakat adat dulu barukah pemerintah. Oleh karena itu, saya menyampaikan agar untuk dokumen SK ini disimpan baik karena akan menjadi arsip kabupaten dan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Pengkauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Panah Papua,” bebernya.

Untuk itu, bupati akui itikad baik LSM Panah Papua yang turut membantu proses pendampingannya.

“Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu pendampingan, sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik.”

Sementara itu, Piter Masakoda, salah satu pemuda dari komunitas MHA marga Masakoda, menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan SK tersebut.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Kata Piter, berdasarkan SK yang baru dttertma, sekitar 6.262 hektar wilayah telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas MHA marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec.

Setelah penetapan dan penyerahan SK tersebut, Piter menyatakan rencananya mereka segera menyampaikan usulan mengenai hak pengelolaan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar wilayah yang saat ini diklaim oleh negara dapat berubah status menjadi hutan adat.

“Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami itu dapat berubah status menjadi hutan adat,” kata Masakoda.

Lanjut Piter, sambil menunggu pengusulan ke KLHK, mereka akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan kedepan agar bisa memberi pendapatan. Dua komoditas lokal, nenas Masyeta dan buah merah bisa diandalkan untuk dikelola dengan baik.

“Sambil menunggu pengusulan ke KLHK, kami akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan. Di sana ada nenas Masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang sejak dahulu orang tua sudah biasa digunakan sebagai obat. Harapannya ke depan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” tuturnya.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Terpisah, Sulfianto Alias, dari perkumpulan Panah Papua, mengapresiasi bupati dan panitia MHA atas upaya nyata dalam membangun layanan yang baik bagi MHA di kabupaten Teluk Bintuni.

Sulfianto berharap, panitia terus bekerja untuk pengakuan dan perlindungan MHA, mengingat masih ada 300-an marga yang belum diakui oleh negara di kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami memberi apresiasi kepada bupati dan panitia MHA yang telah membangun pelayanan yang baik. Berharap, panitia MHA bisa meneruskan proses pengakuan dan perlindungan di wilayah kabupaten Teluk Bintuni. Masih banyak yang harus dikerjakan lagi. Sebab di kabupaten Teluk Bintuni ada sekitar 300-an marga yang belum diakui oleh negara,” jelas Sulfianto kepada suarapapua.com melalui pesan WhatsApp.

Perkumpulan Panah Papua selama ini aktif bergerak dalam advokasi hak MHA di kabupaten Teluk Bintuni.

Selain sembilan orang perwakilan masyarakat adat dari wilayah adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec, hadir pula Plh Sekda Teluk Bintuni, I Putu Suratna, ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni, Topan Sarungallo, serta kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Teluk Bintuni, Dr. George Wanma. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.