ArtikelWajib Lindungi Tempat Keramat dan Kepercayaan Asli

Wajib Lindungi Tempat Keramat dan Kepercayaan Asli

Oleh: John NR Gobai
*) Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua

Warisan masyarakat adat, antara lain: bahasa, kesenian, musik, tari-tarian, lagu, upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat, serta peninggalan-peninggalan nenek moyang.

Tempat keramat dan kepercayaan asli, dua dari beberapa warisan masyarakat adat, perlu dilindungi sebagai hak masyarakat adat.

Hak Masyarakat Adat

Menurut A. Sonny Keraf dalam bukunya berjudul “Etika Lingkungan Hidup”, hak budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya, termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya: bertani, menangkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, dan sebagainya.

Ini adalah kekayaan yang sangat bernilai, bukan sekadar kekayaan fisik, melainkan juga kekayaan spiritual dan moral. Karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitar mereka.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religius dan moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religius yang mereka miliki turun-temurun. Kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin.

Demikian pula, tempat-tempat suci serta obyek-obyek pemujaan mereka, termasuk binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diatur bahwa ritus budaya merupakan obyek yang harus dilindungi oleh pemerintah, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan daerah untuk melindungi dan mengembangkan tempat-tempat keramat dan kepercayaan asli di Papua.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua nomor 5 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bagian Kelima tentang Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan Pasal 20, mengatur hal itu dalam lima ayat.

(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.

(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.

(4) Sekolah Adat sebagaimana diatur pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Gubernur.

(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat tuan adat serta situs peninggalan sejarah.

Penutup

Jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spiritual adalah dinamisme atau kafir. Mereka juga percaya Tuhan yang disebut menurut sebutan mereka. Sama halnya dengan yang disebut oleh Kejawen di Jawa dan agama Hindu.

Karena itulah, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap kelompok spiritual dan tempat-tempat keramat. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.