Tanah PapuaDomberaiPemilik Hak Ulayat Ancam Palang Jalan Trans Papua Barat

Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang Jalan Trans Papua Barat

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Pemilik hak ulayat berikan waktu selama seminggu kepada PT Kuyake Karya Membangun (KKM) untuk menyelesaikan tuntutan yang telah disepakati bersama pihak perusahaan. Tuntutannya adalah membayarkan biaya ganti rugi lokasi.

Berdasarkan kesepakatan pada 13 April 2023, PT KKM berjanji akan menyelesaikan tuntutan pemilik hak ulayat sebelum mengerjakan pekerjaan.

“Untuk kesekian kali kami datang ke pihak perusahaan. Kami datang berdasarkan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada tanggal 13 April 2023 lalu. Kami sudah menanti, tetapi pihak perusahaan mengabaikan tuntutan kami,” ujar Tomas Baru, salah satu pemilik hak ulayat, kepada suarapapua.com di Miyah Selatan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Dijelaskan, dalam surat kesepakatan bersama telah disetujui bahwa hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan. Namun faktanya, pihak perusahaan tetap melanggar kesepakatan itu.

“Sudah enam bulan kami menantikan hak kami. Ada beberapa poin yang perusahaan langgar, seperti pengambilan material di luar lokasi yang telah disepakati,” ujar Tomas.

Sementara itu, Much Lasin, pengawas PT KKM, menjelaskan, setelah pihaknya berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan, perusahaan katanya tak akan membayar hingga adanya pertemuan di kantor Polda Papua Barat.

“Masalah ini sudah ditangani Polda Papua Barat, jadi Polda akan kirim untuk panggil semua pihak dan membicarakan masalah ini,” kata Lasin.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Meski demikian, pemilik hak ulayat tidak menyetujui rencana itu. Hal tersebut dianggap sebagai cara untuk mereka menghindar diri dari persoalan.

Dalam kesempatan itu, Oskar Bame, pemilik hak ulayat lainnya mengaku kecewa karena pihak perusahaan selalu menghindar dan tidak mengabaikan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani.

“Kami lapor di Polres Tambrauw, tapi surat panggilan dari Polres juga diabaikan pihak perusahaan. Sekarang kita diminta tunggu panggilan Polda Papua Barat. Entah kami sebagai pelapor atau apa, kami tidak tahu,” kata Bame.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Terpisah, Sergius Hae, kepala Distrik Miyah Selatan, mengatakan, hasil pertemuan akan dilaporkan ke pemerintah kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

“Saya akan melaporkan hasil ini kepada bupati sebagai pemberitahuan,” kata Sergius.

Dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat di kampung Esahae, distrik Miyah Selatan, menghasilkan satu poin bersama yakni menanti panggilan Polda Papua Barat dalam kurun waktu seminggu.

Jika tak sesuai batas waktu yang disepakati bersama bahkan tak ada pertemuan dengan perusahaan, warga pemilik hak ulayat ancam akan kembali memalang jalan trans Papua Barat, tepatnya di kampung Esahae. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.