ADVERTORIALIntan Jaya BangkitBahas Harga Tiket Pesawat, Pemkab Intan Jaya Rakor dengan Maskapai

Bahas Harga Tiket Pesawat, Pemkab Intan Jaya Rakor dengan Maskapai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Apolos Bagau, penjabat bupati Intan Jaya, memastikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Intan Jaya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya di depan kantor UPBU Douw Atarure Nabire, 11 Oktober 20023 lalu.

Mahasiswa dalam aksinya menyoroti kenaikan harga tiket penumpang dan cargo ke Intan Jaya.

“Pemkab Intan Jaya telah mengadakan rapat pada hari Sabtu malam tanggal 14 Oktober 2023 kemarin,” kata Apolos Bagau melalui siaran persnya.

Pertemuan tersebut dipimpin Asir Mirip, sekretaris daerah (Sekda) Intan Jaya.

“Rapat dipimpin Sekda Intan Jaya, yang dihadiri Asisten I, Asisten II, kepala BP4D Intan Jaya, kepala bidang Perhubungan Udara provinsi Papua Tengah, kepala UPBU Douw Atarure, kepala UPBU Bilorai, serta pihak dari maskapai penerbangan,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi, kata Apolos, telah menghasilkan beberapa keputusan sebagai kesimpulannya.

Adapun keputusan dari rakor tersebut, antara lain:

  1. Tarif penerbangan niaga tidak berjadwal sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi: “Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan”. Oleh karena itu, setiap jenjang pemerintahan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensinya.
  2. Kenaikan tarif/harga penumpang dan cargo disebabkan oleh kenaikan biaya operasional terutama pada komponen biaya asuransi, dan spare part. Komponen asuransi meningkat mengingat penerbangan di Papua sangat beresiko tinggi dari aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
  3. Penyediaan spare part pesawat memerlukan birokrasi yang sangat panjang dan mahal karena produsen komponen pesawat tidak hanya di satu negara, tetapi di beberapa negara dan pabrikan, sehingga kondisi global seperti perang Rusia dengan Ukraina dan terbaru konflik antara Israel dengan Hamas di Palestina akan mempengaruhi ketersediaan dan harga spare part di pasar internasional.
  4. Penyelenggaraan penerbangan perintis bersubsidi dan berjadwal yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat agar dilakukan secara transparan dengan ketentuan:
    a. Penjualan tiket dilakukan pada loket yang telah ditetapkan. Masyarakat pengguna jasa dalam melaksanakan reservasi harus menunjukan KTP/KK.
    b. Mohon kepada kepala UPBU Bandara Douw Atarure Nabire dan kepala UPBU Bandara Bilorai melakukan pengawasan pelaksanaan penerbangan perintis bersubsidi mulai reservasi sampai dengan boarding di pintu keberangkatan untuk memastikan bahwa penumpang yang naik pesawat sesuai reservasi dan manifest.
    c. Menempatkan petugas AVSEC di tempat reservasi untuk menghindari adanya praktek-praktek percaloan, sehingga masyarakat dapat harga tiket sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
    d. Untuk subsidi pemerintah daerah, agar bekerjasama dengan AVSEC bandara untuk memastikan harga subsidi sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setiap terjadi kenaikan biaya operasional yang disebabkan oleh naiknya salah satu komponen biaya operasional, agar segera melakukan perhitungan-perhitungan secara matematis serta disampaikan kepada pemerintah untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang kenaikan tarif tersebut lebih awal sebelum tarif baru diberlakukan.
    e. Setiap operator diharapkan melakukan penghematan-penghematan pada komponen biaya operasional untuk dapat menekan tarif/harga dengan tetap menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.
  5. Pemerintah dalam ini kepala UPBU, pemerintah provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten Intan Jaya mengimbau kepada semua operator untuk membina agen-agen yang terafiliasi agar tidak menaikan tarif semaunya dan tidak menjadikan kenaikan permintaan sebagai akibat keterbatasan armada pesawat yang beroperasi sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan yang setinggi-tingginya. Tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat transportasi Indonesia perlu dikedepankan di tengah keprihatinan masyarakat terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi seperti kelangkaan bahan pangan karena pengaruh El Nino. [*/Adv]
Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.