ArtikelCatatan Advokat PapuaMembedah Penyesatan Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua Dalam Buku Koentjaraningrat

Membedah Penyesatan Aliran Keyakinan Gerakan Cargo Orang Asli Papua Dalam Buku Koentjaraningrat

Oleh: Emanuel Gobay*
*) Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua

Buku karya Prof. Dr. Koentjaraningrat berjudul “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia” menggambarkan perkembangan gerakan cargo di Papua dengan analisis politik yang menunjukkan bahwa beliau adalah seorang Antropolog Nasionalis Indonesia yang bercita-cita untuk mematikan perkembangan Antropologi Orang Asli Papua khusus dalam bidang aliran keyakinan yang dimiliki Orang Asli Papua.

Pandangan diatas dapat saya sebutkan berdasarkan delapan pokok pikirannya dalam menjabarkan aliran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua yang termuat pada halaman 91 dan halaman 92 buku “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia” karyanya.

Apabila dilihat dari status Koentjaraningrat yang Guru Besar di Universitas Indonesia (UI), Perguruang Tinggi (PT) Hukum Militer, PT Ilmu Kepolisian, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan bahwa Koentjaraningrat sebagai seorang Antropolog yang meletakan landasan antropologis dalam melihat aliran gerakan cargo Orang Asli Papua yang penuh dengan kecurigaan berdasarkan pandangan subjektifnya yang jelas-jelas berbasis pada aliran nasionalisme Indonesia yang bermuatan rasisme karena beliau menggambarkan gerakan cargo Orang Asli Papua bermuatan pada kebencian terhadap orang kulit putih sebagaimana disebutkan pada uraian angka 5 (Baca uraian angka 5 dalam gambar).

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar
Pandangan subjektif seorang Antropolog Indonesia. (Ist)

Pada prinsipnya pandangan Koentjaraningrat tentang aliran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua tersebut tentunya sangat berbeda dengan uraian Freerk Christiaans Kamma dalam buku “Koreri” yang ditulis secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi serta inspirasi yang termuat dalam aliran keyakinan gerakan cargo Manar Makeri ataupun uraian Pdt. Dr. Benny Giay tentang “Zakheus Pakage dan komunitasnya” yang ditulis secara objektif berdasarkan fakta dan pengalamannya sebagai seorang Pendeta maupun sebagai Orang Asli Papua dari suku Mee dengan aliran keyakinan gerakan cargo di wilayah adat Mee. Bukunya baru diterbitkan pada tahun 2022 kemarin.

Apabila pandangan Koentjaraningrat terhadap aliran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua dalam 8 point itu dikritisi menggunakan dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta hak-haknya sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua, dan secara khusus terkait perlindungan dan pengakuan aliran keyakinan yang diatur dalam UU PNPS tahun 1963 tentang penodaan agama, maka tentunya seluruh pandangan Koentjaraningrat itu melanggar beberapa ketentuan dimaksud.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Pada prinsipnya pandangan Koentjaraningrat terkait aliran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua yang bertentangan dengan hak masyarakat adat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswanya di kampus UI, PT Hukum Militer, PT Ilmu Kepolisian, dan UGM Yogyakarta, dalam memahami Orang Asli Papua. Selain itu, mungkin juga yang dijadikan pandangan ilmiah dalam memandang Orang Asli Papua serta menjadi dasar ilmiah dalam konteks sosiologis dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Papua. Apabila semua yang disebutkan benar, maka sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa inilah dasar kesalahan ilmiah secara antropologis orang di luar Papua memandang Orang Asli Papua.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Semoga akan ada Antropolog Indonesia sesudah Koentjaraningrat dapat memperbaiki dasar kesalahan ilmiah secara antropologis dengan berdasarkan pada penghargaan terhadap hak masyarakat adat Papua khususnya aliaran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua sebagai bentuk perbaikan pandangan nasionalisme berbasis rasis terhadap Orang Asli Papua yang dibangun oleh Koentjaraningrat dalam buku karyanya berjudul “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia”.

Selain itu juga sebagai bentuk penghapusan tindakan penodaan agama yang dilakukan secara ilmiah terhadap aliran keyakinan gerakan cargo Orang Asli Papua yang dilakukan secara terang-terangan dapat disebut sebagai pelecehan terhadap ilmu pengetahuan antropologi. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.