Kehadiran PT Perkasa Bumi Hijau Menuai Pro Kontra Masyarakat Adat

0
489

SORONG, SUARAPAPUA.com— PT. Perkasa Bumi Hijau (PBH) melakukan sosialisasi  permohonan rekomendasi untuk proses penerbitan rekomendasi teknis gubernur terkait perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) multi usaha kehutanan yang berlokasi di Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Propinsi Papua Barat Daya.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada, Kamis 9 November 2023 di salah satu hotel di Sorong dihadiri oleh kepala suku besar Moi, perwakilan tokoh adat, dan tokoh pemuda kedua kabupaten.

Pendeta Paulus Kaflok Sapisa, kepala suku besar Moi dalam acara  sosialisasi menegaskan sikapnya bahwa pihaknya mendukung kehadiran PT. Perkasa Bumi Hijau.

“Saya mendukung PT. PBH untuk beroperasi dengan catatan pada saat mau melaksanakan aktivitas lapangan diharuskan membuat kesepakatan bersama (MoU) antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat setempat yang diketahui oleh Kepala distrik dan kepala adat suku besar Moi,” katanya.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

Lanjut Sapisa apabila di dalam lokasi operasi PT. PBH terdapat potensi lain, maka perlu disampaikan kepada pemilik hal ulayat tanpa melakukan eksploitasi.

ads

“Jika terdapat potensi Sumber Daya Alam lainnya, antara lain hasil tambang, gas dan minyak bumi perlu dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) tersendiri dengan masyarakat pemilik hak ulayat setempat apabila pihak perusahaan ingin mengeksploitasinya,” ujarnya.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Sementara, Samuel Moifilit pemuda adat Moi Maya menegaskan marga Moifilit, dan Malayamuk menolak tegas kehadiran PT. PBH untuk beroperasi di Wilayah Salawati.

“Silakan datang kepada masyarakat adat di Salawat untuk tanya langsung sama masyarakat adat pemilik hak ulayat. Kami di sini tidak punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak. Yang jelas kami tiga marga di Salawati menolak tegas PT. PBH,” tegas Samuel.

Sonny Suhana, direktur bagian carbon PT. Perkasa Bumi Hijau kepada suarapapua.com menjelaskan dalam sosialisasi untuk mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) terjadi pro dan kontra.

“Ada yang menerima ada juga yang menolak bahkan ada sejumlah rekomendasi yang ditawarkan seperti MoU dengan masyarakat pemilik hak ulayat,” kata Suhana.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Dirinya mengatakan, untuk menindaklanjuti pertemuan pada 4 dan 9 November 2023, terkait dengan pembahasan permohonan rekomendasi teknis PT PBH Unit I atas areal seluas ± 69.768 hektar yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong, pihak perusahaan akan terjun langsung ke masyarakat adat di Salawati, Raja Ampat untuk melakukan sosialisasi.

“Dalam waktu dekat ini kami akan langsung mendatangi masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat untuk melakukan sosialisasi dan mendengar langsung aspirasi dari masyarakat adat,” pungkasnya.

Artikel sebelumnyaTidak Dilantik MRP, Wamendagri Dianggap Tidak Menghargai Eksistensi Umat Islam di Papua
Artikel berikutnyaDewan Gereja Papua Sambut Baik Laporan KTT II ULMWP