JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Muslim Papua mempertanyakan keterwakilan Agama Islam dalam Lembaga Culture Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua yang tidak dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri Wempi Wetipo pada 7 November 2023.
Hal tersebut disampaikan H. Arobi A. Aituarauw, Ketua Pengurus Pusat Majelis Muslim Papua dalam keterangan persnya yang di terima suarapapua.com pada, Kamis (9/11/2023).
Majelis Muslim Papua menganggap bahwa tidak dilantiknya perwakilan umat muslim di MRP menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua, termasuk rentan mengalami eksploitasi untuk kepentingan politik.
“Kami tidak mempersoalkan terkait Pokja agama, namun menyoroti secara tegas ketiadaan wakil islam di MRP,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan bahwa sepanjang proses seleksi MRP berlangsung, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat dan hal ini dipahami sebagai dinamika sosial masyarakat.
“Wakil agama termasuk wakil islam, pemilihan nya bersifat universal dan tidak terbatas pada ruang-ruang wilayah adat. Sehingga perdebatan terkait representasi wilayah adat seharusnya tidak terjadi. Selanjutnya, islam juga dijelaskan sebagai agama yang sudah ada di Papua bahkan sebelum masa Irian Barat,”tukasnya.
Sehingga, pernyataan Wamendagri terkait dasar tidak dilantik nya terhadap sejumlah calon anggota MRP dari Pokja agama, termasuk wakil islam adalah Perdasi No. 5 Tahun 2023 bertentangan dengan pernyataan Wamendagri sendiri sebelumnya (11 Agustus 2023). Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua.
“Seharusnya jika terdapat masalah dalam proses rekrutmen anggota MRP, maka pelantikan anggota MRP wakil agama tidak dilakukan – sama seperti penundaan pelantikan yang dilakukan pada anggota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk wakil agama,” ujarnya.
Marthen Luther Sesa, Sekjen MMP mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengesakan dan melantik KH. Saiful Islam Al Payage sebagai wakil islam di MRP sesuai dengan pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua.
“Apabila Mendagri tidak taat pada UU Otsus No.21 Tahun 2001, Perdasi Papua No. 5 Tahun 2023, serta Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET yakni dengan tidak mengesakan dan melantik KH. Saiful Islam Al Payage sebagai wakil dari islam di MRP, maka MMP akan melakukan langkah hukum.”
“Di mana dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan yang menjadi dasar pelantikan anggota MRP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Wakil Presiden, Menkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban negara atas keberadaan umat Islam di Papua,” tegasnya.