Rilis PersULMWP Umumkan Kepemimpinan Berjalan Sesuai Ketetapan KTT II Vanuatu

ULMWP Umumkan Kepemimpinan Berjalan Sesuai Ketetapan KTT II Vanuatu

Melarang penggunaan nama ULMWP dalam format politik apa pun di luar dari Keputusan KTT II ULMWP.

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Setelah mengamati, mempelajari dan mencermati dinamika politik internal yang terjadi pasca Konferensi Tingkat Tinggi Kedua (KTT II) ULMWP di Port Villa, Vanuatu pada 22, 26 Agustus hingga 3 September 2023, maka United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) periode 2023-2028 membekukan keanggotaan Buchtar Tabuni dari kepengurusan Legislative Council ULMWP dan membekukan keanggotaan Benny Wenda dari kepengurusan Executive Council ULMWP.

Selain itu, ULMWP membekukan setiap orang yang mengambil peran secara langsung dan tidak langsung di dalam melaksanakan Kongres PNWP yang bertentangan dengan Konstitusi ULMWP dan berniat menghancurkan kesatuan dan persatuan.

Mereka itu adalah Edison Waromi, Oridek Ap, Jacob Rumbiak, Frans Kapisa, Simion Alua, Bazoka Logo, Alen Halitopo, Sem Karoba, Diaz Gwijangge, Erik Walela, Danny Wenda, Fanny Kogoya, Markus Yenu, Edison Kendi, Ibrahim Peyon, dan Jeniffer Robinson dari semua jenjang struktural dan fungsional ULMWP.

ULMWP juga melarang penggunaan nama ULMWP dalam format politik apapun di luar dari Keputusan KTT II ULMWP.

Berikut pernyataan lengkap United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Pengurus United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) periode 2023-2028 telah mengamati, mempelajari, dan mencermati seluruh dinamika politik internal yang terjadi pasca Konferensi Tingkat Tinggi Kedua (KTT II) ULMWP pada 22, 26 Agustus hingga 3 September 2023 di Port Vila, Vanuatu dan berkesimpulan sebagai berikut:

  1. Terdapat beberapa individu yang telah membentuk sindikat politik baru di dalam tubuh ULMWP yang bertujuan untuk mendorong pendekatan tidak populer melalui format ”Pemerintah Sementara” sehingga berdampak buruk terhadap progres dan prospek perjuangan pembebasan nasional bangsa Papua Barat melalui wadah persatuan ULMWP.
  2. Sejak Deklarasi sepihak ”Pemerintah Sementara” oleh Benny Wenda pada 1 Desember 2020, tidak terlihat capaian progresif yang dihasilkan dan tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam forum KTT II ULMWP di Port Vila Vanuatu tahun 2023.
  3. Pelaksanaan “Kongres I ULMWP” yang diselenggarakan oleh Buchtar Tabuni, tidak memiliki landasan konstitusional dalam sistem regulasi ULMWP sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi ULMWP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 2023 ULMWP tentang Kongres.
  4. Sindikat Politik yang berupaya mendorong format ”Pemerintah Sementara” secara nyata sedang berupaya untuk mengambil alih kepemimpinan ULMWP, membangun dualisme kepemimpinan ULMWP, berupaya memasukan aplikasi keanggotaan baru atas nama “Pemerintah Sementara” ke Sekretariat Melanesian Spearhead Group (MSG), termasuk mendorong upaya perpecahan dalam tubuh organisasi gerakan pembebasan seperti yang pernah dan sedang terjadi pada Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
  5. Sindikat Politik ini juga secara sistematis dan terkoordinir mendorong agenda Unit 2.1 Dit Kamneg Baintelkam bersama Tim Opsnal Dit Intelkam Polda Papua untuk memecah belah persatuan gerakan pembebasan nasional Papua Barat, dan membangun agitasi kepada rakyat Papua Barat melalui berbagai platform media sosial guna mencari pembenaran terhadap tindakan melawan keputusan KTT II ULMWP di Port Vila, Vanuatu tahun 2023.
Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Memperhatikan segala manuver sindikat politik yang mendorong format “Pemerintah Sementara”, maka Pengurus ULMWP periode 2023 – 2028 dengan ini menyatakan sikap:

  1. Membekukan keanggotaan Buchtar Tabuni dari kepengurusan Legislative Council ULMWP dan membekukan keanggotaan Benny Wenda dari kepengurusan Executive Council ULMWP;
  2. Membekukan orang yang mengambil peran secara langsung dan tidak langsung di dalam melaksanakan Kongres PNWP yang bertentangan dengan Konstitusi ULMWP dan berniat menghancurkan kesatuan dan persatuan. Mereka itu adalah Edison Waromi, Oridek Ap, Jacob Rumbiak, Frans Kapisa, Simion Alua, Bazoka Logo, Alen Halitopo, Sem Karoba, Diaz Gwijangge, Erik Walela, Danny Wenda, Fanny Kogoya, Markus Yenu, Edison Kendi, Ibrahim Peyon, dan Jeniffer Robinson dari semua jenjang struktural dan fungsional ULMWP;
  3. Melarang penggunaan nama ULMWP dalam format politik apa pun di luar dari Keputusan KTT II ULMWP.
  4. Mengumumkan kepada semua pihak bahwa kepemimpinan ULMWP periode 2023-2028 tetap berjalan sesuai Ketetapan Sidang Pleno VI, KTT II ULMWP, No. 09/TAP/KTT II/ULMWP/2023.
  5. Kepengurusan ULMWP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) guna mempersiapkan agenda kerja yang telah ditetapkan dalam KTT II ULMWP yang mencakup penguatan kelembagaan, penguatan jaringan kerja, peningkatan strategi advokasi dan diplomasi.
Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Demikian pernyataan sikap Pengurus ULMWP periode 2023 – 2028 ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Terima Kasih.

Jayapura, West Papua, 27 November 2023

Presiden Eksekutif ULMWP
Menase Tabuni

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.