PartnersMasih Panjang Jalan Yang Harus Ditempuh Dalam Upaya Kemerdekaan Bougainville

Masih Panjang Jalan Yang Harus Ditempuh Dalam Upaya Kemerdekaan Bougainville

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Menteri Implementasi Kemerdekaan Bougainville, Ezekiel Massatt, telah melancarkan serangan minggu ini terhadap Australia, menyebutnya “pengecut dalam hal isu kemerdekaan Bougainville”.

Bougainville menginginkan kemerdekaan dari Papua Nugini, berdasarkan hasil yang sangat besar dari referendum kemerdekaan yang diadakan empat tahun lalu.

Hampir semua sebanyak 97,7 persen pemilih Bougainville memilih merdeka dari Papua Nugini.

Massatt bereaksi terhadap pernyataan dari Perdana Menteri Australia Anthony Albanese setelah ia ditanya apakah PNG harus menghormati hasil pemungutan suara ini dan mengizinkan Bougainville untuk merdeka.

“Saya akan mengatakannya dengan sangat jelas… Saya menghormati kedaulatan PNG dan isu-isu itu adalah urusan Papua Nugini,” kata Albanese sebagaimana dilansir dari RNZ Pacific.

Namun bagi Massatt, Australia tidak memenuhi tanggung jawabnya di bawah Perjanjian Perdamaian Bougainville tahun 2001.

Dalam sebuah pernyataan pemerintah Bougainville, ia mengatakan “Menteri Luar Negeri Australia, selama Negosiasi Perdamaian, menipu para Pemimpin Bougainville dalam masalah Ratifikasi. Di mana mengatakan kepada mereka jika PNG tidak meratifikasi, Australia akan memimpin Kecaman Internasional terhadap PNG.”

Kemarahan Massatt sebagian didorong oleh kegagalan untuk mengadakan referendum di Parlemen PNG pada tahun 2023, yang menurutnya bertentangan dengan Perjanjian Era Kone yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada April 2022.

Baca Juga:  Pasukan Keamanan Prancis di Nouméa Menjelang Dua Aksi yang Berlawanan

Di bawah perjanjian ini, PNG dan Bougainville sepakat bahwa referendum akan dilakukan tahun ini dan resolusi akhir akan dicapai tidak lebih awal dari tahun 2025 atau lebih lambat dari tahun 2027.

Tidak mengikat
Bulan lalu, Menteri Urusan Bougainville PNG Manasseh Makiba mengatakan kepada parlemen bahwa hasil referendum tidak mengikat, dan hanya parlemen nasional yang memiliki wewenang untuk menentukan nasib hasil referendum.

Dia mengatakan kepada parlemen bahwa itu berarti hasil referendum tidak akan segera berlaku secara hukum sampai parlemen nasional menyetujui atau meratifikasinya.

Hal ini merupakan sebuah peringatan keras bagi Massatt.

Ia mengatakan tidak ada dalam Perjanjian Damai atau Konstitusi yang mengatakan bahwa referendum tidak mengikat.

Itu benar, tetapi kata mengikat juga tidak digunakan dalam kedua dokumen tersebut.

Selain itu, diskusi tentang masalah ini selama penulisan Perjanjian Perdamaian Bougainville (BPA) hampir 25 tahun yang lalu menghasilkan kompromi bahwa referendum akan tetap dilaksanakan dengan syarat tidak mengikat, meskipun hal ini tidak disebutkan.

Namun bagi profesor emeritus bidang politik dari Universitas Wollongong, Ted Wolfers, yang telah banyak terlibat dengan Pemerintah PNG di Bougainville, mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan.

Baca Juga:  Polisi Bougainville Berharap Kekerasan di Selatan Mereda

Profesor Wolfers mengatakan sangat jelas dalam Perjanjian Perdamaian bahwa hasil referendum akan tunduk pada ratifikasi, yang didefinisikan sebagai peran pengambilan keputusan parlemen nasional.

“Sejak awal sudah ada pengakuan bahwa ratifikasi, yang disebut demikian, berarti otoritas pengambilan keputusan akhir. Itu tidak selalu berarti persetujuan. Jadi, saya agak terkejut dengan argumen yang terjadi saat ini,” katanya.

Profesor Emeritus Universitas Woollongong, Ted Wolfers. (Universitas Woollongong)

“Tidak pernah ada pertanyaan dalam pandangan saya mengenai posisi hukum tersebut, namun tentu saja ada serangkaian isu politik yang sangat sensitif yang perlu dibahas dalam prosesnya.”

Ini termasuk jenis kemerdekaan yang dipilih dan, misalnya, ia bertanya-tanya apa yang mungkin terjadi dengan batas-batas maritim.

“Saya rasa peta-peta itu belum pernah digambar. Mungkin bukan bagian dari negara kepulauan lagi, dan karenanya, batas-batas maritimnya mungkin tidak seluas sekarang. Ada berbagai macam masalah seperti itu,” ujarnya.

“Maksud saya, masalah maritim sangat jelas di bawah Hukum Laut, namun masalah-masalah tersebut juga muncul dalam hubungan yang sangat berbeda tentang bagaimana orang memandang kegunaan memiliki hak atas tanah dan segala macamnya.”

Para birokrat mengungkapkan pandangan yang berbeda
Lebih dari setahun yang lalu, Sekretaris Utama Bougainville, Shadrach Himata, mengatakan dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh Departemen Urusan Pasifik di Australian National University mengenai pandangan pemerintah Bougainville terhadap masalah ini.

Baca Juga:  PNG dan Indonesia Meratifikasi Perjanjian Pertahanan Untuk Memperluas Kerja Sama Keamanan

“Dalam semangat BPA, kata ‘ratifikasi’ harus diberi arti biasa,” katanya.

“Kata tersebut tidak digunakan dalam BPA dalam arti teknisnya di bawah konstitusi PNG dan/atau hukum internasional. Itu hanya melibatkan pengesahan oleh parlemen PNG.”

“Posisi ABG adalah bahwa karena hasil referendum menunjukkan dukungan yang sangat besar dari rakyat Bougainville untuk merdeka, maka kedua pemerintah memiliki kewajiban konstitusional yang jelas untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai dengan pasal 342 konstitusi PNG dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, melalui persetujuan agar Bougainville merdeka.”

Kepala Sekretaris di Kantor Perdana Menteri PNG, Ivan Pomaleu, mengatakan kepada forum yang sama, “dibaca bersama, konstitusi dan BPA mengharuskan hasil referendum dan hasil konsultasi diajukan ke parlemen.”

“Setelah itu terjadi, di mana parlemen akan memperdebatkan masalah ini dan menentukan mosi. Dan agar mosi apa pun dapat dibawa, parlemen harus menggunakan kewenangannya sendiri sesuai dengan pasal 114 konstitusi nasional dengan cara melakukan pemungutan suara atas mosi tersebut.”

“Tentu saja, parlemen dapat memilih untuk tidak melakukan pemungutan suara.”

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.