BeritaDAS dan PTFI Gelar Bimtek Penanaman Pohon di Sosiri

DAS dan PTFI Gelar Bimtek Penanaman Pohon di Sosiri

Editor :
Elisa Sekenyap

SENTANI, SUARAPAPUA.com— Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Memberamo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyediaan dan penanaman kepada kelompok penanam di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (12/12/2023).

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai DAS, Memberamo Irwan Sihotang mengatakan, kehadiran merek di kampung Sosiri untuk memberikan Bimtek kepada masyakarat setempat.

“Saat ini kami ada di Sosiri, distrik Waibu untuk melakukan pembinaan teknis kepada masyarakat terkait dengan penanaman rehap DAS. Kita memberikan pembinaan-pembinaan terkait penanaman, penyelaman kemudian terkait penyediaan bibit,” kata Irwan kepada suarapapua.com pada, Selasa (12/12/2023)

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Kata Irwan, pembinaan teknis dilakukan agar masyarakat paham untuk meningkatkan pengetahuannya.

“Dengan Bimtek, tujuannya agar masyakarat lebih paham dan meningkatkan pengetahuannya dalam penanaman,” ucapnya.

Semenara di Sosiri, pihaknya melakukan penanaman pohon-pohon baik yang berbuah maupun pohon pelindung.

“Kebutuhan bibit intensif itu sebanyak 1.100 batang  per hektara. Bibit terdiri dari tanaman kayu-kayuan, seperti Jati Putih, Team Besi, Lenggua dan Yanglan. Sedangkan untuk buah-buahan ada Matoa, Mangga, Pinang , Duku dan tanaman lainnya,” jelas Irwan.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Menurut Irwan, program yang dilakukan pihaknya merupakan program PT. Freeport terhadap lokasih tambang di Timika.

“Jadi mereka punya kewajiban penanaman satu banding satu yang mereka dapat disitu lalu ditanam.”

“Program penanaman nilai dalam setiap kelompok ada 3 tahun, mulai dari pembuatan tanaman hingga pemeliharaan. Jadi ada tiga tahun,” ujar Sihotang.

Sedangkan target mereka lebih dari 400 ribu lebih hektar sudah di mulai dari tahun 2021.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Kami dalam kegiatan ini adalah supervisi dan Bimtek terhadap rehab DAS. Untuk semua pengadaan itu murni dari PTFI bersama rehab DAS itu sendiri. Untuk bibit itu bisa dari dinas dan juga dari masyakarat. Untuk dari masyakarat itu diambil perpohon Rp: 4000 ribu dan itu sesuai dengan ukuran. Untuk di Sosiri ada 6 kelompok dan dalam satu kelompok ada 15 anggota kerja,” ujarnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.